JPIK Laporkan 89 Pohon Sono Keling di Tulungagung dan Trenggalek Ditebang Ilegal ke Polda Jatim
Tim gabungan kembali melakukan pengecekan tunggak kayu sono keling di wilayah Tulungagung dan Trenggalek, Selasa (9/4/2019)
Penulis: David Yohanes | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Tim gabungan kembali melakukan pengecekan tunggak kayu sono keling di wilayah Tulungagung dan Trenggalek, Selasa (9/4/2019) dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Hasilnya ditindaklanjuti dengan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) di UPT Pengelolaan Hutan Wilayah IV Dinas Kehutanan Provinsi Jatim , di Jalan Sultan Agung Tulungagung hingga menjelang malam.
Dalam BAP yang dibuat para pihak menyatakan, jumlah pasti pohon yang ditebang sebanyak 89. Temuan sebelumnya ada 91 pohon.
Setelah dilakukan cek ulang, satu pohon berada di luar ruang milik jalan (Rumija) dan satu pohon dilaporkan dua kali.
(Memanfaatkan Limbah Bambu Bekas Menjadi Miniatur Kincir Air, Toha Bisa Meraup Omzet Jutaan Rupiah)
Selain itu para pihak menyimpulkan, penebangan pohon yang masuk apendiks 2 ini menyalahi aturan. Sebab syarat penebangan pohon adalah berlubang, miring dan mati.
Kenyataannya pohon yang ditebang tegak lurus, sehat dan masih kuat.
“Selain itu tidak ada izin penebangan pohon. Jadi dipastikan penebangan dilakukan secara ilegal,” terang Dinamisator Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Nasional, M Ichwan Musyofa.
Pertemuan ini juga melahirkan rekomendasi untuk membuat laporan ke penegak hukum. Ichwan menegaskan, pihaknya menunggu hingga Jumat (12/4/2019).
Jika belum ada yang melapor, pihaknya yang akan melapor ke Polda Jawa Timur.
“Rekomendasinya memang lapor ke Polda Jatim, karena kan pohon-pohon yang ditebang ada di dua Kabupaten, Tulungagung dan Trenggalek,” smabung Ichwan.
Ichwan mengungkapkan, saat ini stok pohon sono keling di hutan rakyat dan Perhutani sangat terbatas.
Pohon yang ada mempunyai diamaeter yang kecil. Sementara pohon sono keling yang ada di tepi jalan diameter terkecil sudah di atas 20 sentimeter.
(Polemik Penebangan Pohon di Pasuruan yang Disinyalir Milik Aset BBWS Brantas)
(Kasus Truk Muatan Limbah Puskesmas Alun-alun Gresik, Ini Penjelasan Dinas Kesehatan Gresik)
Tak heran para pemain kayu nakal melirik untuk mencurinya. Informasi dari pedagang sono keling, kayu dengan diamater 94 sentimeter dan pemanfaatan sepanjang 4 meter dihargai Rp 90 juta.
Karena itu Ichwan meminta masyarakat tanggap, jika ada penebangan pohon di pinggir jalan.
“Kalau ada yang nebang pohon di tepi jalan, tanya izinnya. Karena modus pencurian ini perampingan pohon, kemudian ditebang,” pungkas Ichwan.