PPLH Mangkubumi Nilai Ada Indikasi Pembalakan Ilegal di Tulungagung, Bakal Lapor ke Kementerian LHK
PPLH Mangkubumi Nilai Ada Indikasi Pembalakan Ilegal di Tulungagung, Bakal Lapor ke Kementerian LHK.
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi terus melacak bekas tunggak pohon sono keling yang dibalak di Tulungagung.
Sebelumnya dari penelusuran PPLH Mangkubumi, ada 9 tunggah sono keling yang sudah ditemukan.
Jumlah ini belum final, sebab area tanaman ini membentang sepanjang sekitar 30 kilometer, dari kecamatan Gondang hingga Rejotangan.
• Penebangan Sono Keling di Jalan Provinsi Tulungagung Bisa Dilaporkan ke Polisi
• Napi Teroris di Lapas Tulungagung Bebas Hari Ini, Kalapas Ungkap Kebiasaannya Selama di Tahanan
• Pohon Sono Keling di Jalan Provinsi Tulungagung Ditebang, Warga Diminta Menjauh dan Diberi Uang
Personel PPLH Mangkubumi belum bisa memastikan setiap titik yang dulunya tempat pohon ini tumbuh.
Direktur Eksekutif Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi, Muchammad Ichwan Musofa menegaskan, akan melaporkan kasus ini ke Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta kepolisian.
• Masih Dilakukan Autopsi pada Mayat Laki-Laki di Kos Tulungagung, Sebagian Sudah Dimakan Belatung
• Mayat Laki-Laki di Kamar Kos Jalan Dr Soetomo Tulungagung Ditemukan dalam Kondisi Mulai Membusuk
"Ada indikasi kuat telah terjadi pembalakan secara ilegal," ujar Ichwan, Rabu (3/4/2019).
Bahkan Ichwan sudah punya gambaran pelaku. Pembalakan ini dilakukan oleh pihak yang menguasai jalan di Kediri, Tulungagung, Blitar dan Trenggalek.
Sebelumnya pelaku juga mengajukan permohonan pengamanan di kepolisian.
“Pelaku memanfaatkan perannya sebagai petugas pemangkasan pohon di jalan provinsi maupun jalan nasional,” ujar Ichwan.
Lanjutnya, dari surat pengajuan permohonan pengamanan di kepolisian sebenarnya pelaku bisa dilacak. Bahkan inisial pelaku sudah bisa diketahui dari dokumen itu.
Sono keling merupakan kayu yang masuk apendik 2. Kayu ini termasuk kelas premium yang diminati pasar ekspor. Satu pohon sono keling bisa dihargai hingga Rp 30 juta.