Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hampir Bunuh Polisi Hutan Karena Rekam Aksi Membalak, Residivis dari Tulungagung Ini Ditembak Polisi

Hampir Bunuh Polisi Hutan Karena Rekam Aksi Membalak, Residivis dari Tulungagung Ini Ditembak Polisi.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Maryani (33) bersama sejumlah barang bukti kejahatannya. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Maryani alias Gepeng (33), seorang residivis pembalakan liar asal Desa Desa Sumberbendo, Kecamatan Pucanglaban akhirnya ditembak atau dilumpuhkan dengan timah panas.

Sebelumnya Maryani hampir membunuh seorang polisi hutan, yang merekam aksinya saat mencuri pohon milik Perhutani.

Sebelumnya seorang anggota polisi hutan, Efrin Hastowiyono (45) melapor ke Polsek Pucanglaban, pada Selasa (9/4). Efrin mengaku diancam dengan sebilah senjata tajam yang dipepetkan ke wajahnya.

JPIK Laporkan 89 Pohon Sono Keling di Tulungagung dan Trenggalek Ditebang Ilegal ke Polda Jatim

Terjerat Pungli PPDB, Kepala SMPN 2 Tulungagung Dijebloskan Tahanan, Pengajuan Tahanan Kota Ditolak

Resmi Jadi Tahanan Pungli PPDB, Kepala Sekolah di Tulungagung Alami Tekanan Darah Tinggi

Tanpa bisa melawan, Efrin pasrah saat Maryani mengambil telepon pintar miliknya.

“Telepon itu sebelumnya dipakai oleh korban untuk merekam pelaku yang mencuri pohon jati milik perhutani,” ungkap Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji, minggu (14/4/2019).

Identitas pelaku bisa cepat diketahui, sebab Efrin sebelumnya sudah kenal dengan Maryani. Polisi pun melakukan pengejaran. Namun Maryani tidak pernah ada di rumahnya.

Pada Kamis (11/4/2019) malam polisi mendapat informasi, Maryani tengah ada di desanya.

Dari penyelidikan diketahui, Maryani sedang di tepi jalan Desa Sumberbendo. Polisi pun segera menghampiri, dengan maksud menangkapnya.

“Namun saat itu pelaku tahu jika yang mendekat adalah polisi berpakaian sipil. Dia kemudian berusaha melarikan diri,” sambung Sumaji.

Polisi memberikan tembakan peringatan agar Maryani berhenti. Namun karena tak digubris, polisi melumpuhkannya dengan tembakan di kaki kanan.

Maryani sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Tulungagung, sebelum dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses hukum.

Dari pengakuannya, ia sadar dikejar polisi sehingga sembunyi di wilayah Kecamatan Ngunut dan Pucanglaban.

Ia juga mengaku sering mencuri pohon-pohon milik Perhutani. Setiap kali membalak, pohon itu disembunyikan di rumahnya.

“Sebelumnya dia pernah dihukum dalam kasus pembalakan liar. Dia juga pernah dihukum karena mencuri kambing,” tutur Sumaji.

Polisi juga masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap pembalakan lain yang dilakukan Maryani.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved