Imbauan KPU Kota Malang Bagi Para Daftar Pemilih Khusus saat Nyoblos ke TPS, Simak Ini!
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang kini mulai mempersiapkan diri jelang pencoblosan pemilu pada 17 April nanti.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang kini mulai mempersiapkan diri jelang pencoblosan pemilu pada 17 April nanti.
Di antaranya ialah dengan memberikan imbauan-imbauan khusus kepada para masyarakat.
Imbauan khsusus diberikan kepada para Daftar Pemilih Khusus (DPK) agar datang tepat waktu sebelum pencoblosan ditutup.
"Jadi para DPK ini harus datang satu jam sebelum pengumuman atau coblosan berakhir," ujar Ketua Divisi Perencanaan Data dan Teknis, KPU Kota Malang, Deny Bachtiar.
Dari data yang dihimpun dari KPU Kota Malang, tercatat ada 819 Jiwa yang menjadi DPK.
• Link untuk Mengecek DPT Secara Online dapat Dilihat di Bawah Ini, Cek Dulu Sebelum Nyoblos
• Besok Pemilu Serentak, Jangan Lupa Dua Hal Ini Wajib Dibawa Saat Nyoblos ke TPS Setempat, Apa Saja?
Kata Deny, DPK itu merupakan warga Kota Malang yang sudah ber-KTP elektronik, namun namanya belum tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Caranya cukup mudah, tinggal datang saja ke TPS terdekat, tunjukkan KTP, selesai," ujarnya.
Waktu pencoblosan pada Pemilu 2019 nanti ialah mulai pukul 07.00 WIB - 13.00 WIB.
Untuk itu, Deny mengimbau agar para DPK ini untuk datang pada pukul 12.00 WIB.
"Nanti satu jam sebelum pengumuman. Biar gaa numpuk juga dengan para DPT ataupun DPTB," ujarnya.
Di sisi lain, KPU juta telah menyiapkan TPS Mobile yang siap keliling ke rumah-rumah penduduk apabila ada yang menderita sakit.
Hal itu juga akan dilakukan kepada para pasien yang berada di dalam rumah sakit yang ada di Kota Malang.
Kata Deny, TPS Mobile akan melayani pasien apabila pasien tersebut telah mendaftar sebagai A5 ataupun DPT.
"Nanti kan banyak pasien yang berada di rumah sakit atau yang rawat inap, kami sudah menyiapkan TPS Mobile jadi mendatangi mereka satu per satu," ucapnya.
Sementara itu, kepada para pemilih pemula, kata Deny mereka tetap bisa melakukan pencoblosan.
• Pemilih Harus Bawa 2 Syarat Ini ke TPS Saat Mencoblos Pemilu 2019, Bagaimana Jika Tak Ada e-KTP?
• KPU Kota Blitar Gelar Lomba Swafoto Gaet Pemilih Pemilu 2019 untuk Nyoblos ke TPS, Hadiahnya Segini!
Asalkan, para pemilih pemula ini sudah berusia 17 tahun sejak 16 Maret 2019.
Kemudian, para pemilih pemula ini dianjurkan untuk melakukan perekaman e-KTP ke kantor Dinas Pendudukam dan Catatan Sipil Kota Malang.
"Kalau sudah melakukan perekaman, nanti tinggal membawa surat keterangan langsung dan datang saja ke TPS nanti bisa langsung melakukan pencoblosan," tandasnya. (Surya/Rifki Edgar)