Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2019

Quick Count Pemilu 2019 atau Pilpres 2019 Bisa Dipantau di 33 Lembaga Survei yang Terdaftar di KPU

Quick Count Pemilu 2019 atau Pilpres 2019 bisa dipantau di 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU.

Editor: Alga W
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Quick Count Pemilu 2019 atau Pilpres 2019 bisa dipantau di 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU 

Quick Count Pemilu 2019 atau Pilpres 2019 bisa dipantau di 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU.

TRIBUNJATIM.COM - Hasil quick count (hitung cepat) Pilpres 2019 atau Pemilu 2019 bisa dipantau lewat 33 lembaga survei yang sudah dirilis KPU.

KPU merilis lembaga survei yang akan menampilkan hasil quick count Pemilu 2019.

Sebanyak 33 lembaga survei telah tercatat di KPU ini bisa menampilkan hasil quick count Pilpres 2019 atau Pemilu 2019.

5 Situs & Website untuk Cek Rekam Jejak Caleg di Pemilu 2019, Ketahui Pilihan yang Tepat

"Sampai saat ini kami catat sudah ada 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU," ujar komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di The Sultan Hotel, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).

Penyelenggaraan Pilpres 2019 tinggal menghitung hari, yakni pada Rabu (17/4/2019).

Lembaga survei yang terverifikasi oleh KPU nantinya memiliki kewenangan untuk melakukan quick count Pilpres 2019.

"Jadi yang sudah terdaftar ada 33 lembaga survei. Yang sudah mendaftar dengan lembaga survei 2019 kan berbeda, karena kan ada yang harus diverifikasi dulu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Pemilih Harus Bawa 2 Syarat Ini ke TPS Saat Mencoblos Pemilu 2019, Bagaimana Jika Tak Ada e-KTP?

Namun, Wahyu menegaskan jika ada syarat-syarat tertentu bagi lembaga survei tersebut.

Sehingga tidak keseluruhan lembaga survei yang telah mendaftar akan lolos verifikasi.

"Tetapi memang pengertian mendaftar ini kan belum tentu memenuhi syarat," sambungnya.

Hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU nantinya akan disampaikan ke publik sebagai bahan pertimbangan dalam menilai kredibilitas lembaga survei.

"Lembaga survei yang memenuhi syarat, merilis hasilnya sesuai dengan ketentuan. Perkara diyakini atau tidak kan itu urusan masyarakat," ujar Wahyu.

Selain KPU, lembaga survei tersebut juga harus terdaftar di asosiasi Perhimpunan Survei Opini Publik Indoneisa (Persepi).

Panduan & Tata Cara Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2019 Agar Sah, Cek Nama di DPT

Hal senada juga diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved