Kenal di Lapas Lamongan, Begitu Keluar Bui, Dua Pelaku Ini Kompak Edarkan Sabu Senilai Rp 29 Juta
Kenal di Lapas Lamongan, Begitu Keluar Bui, Dua Pelaku Ini Kompak Edarkan Sabu Senilai Rp 29 Juta.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Meski sama - sama pernah menghuni Lapas Kelas II B Lamongan, dua tersangka pengedar sabu - sabu asal Surabaya dan Kemantren Lamongan tidak juga kapok.
Keduanya, Achmad Basori (46) warga Dupak Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya dan Bahrun Nawa (35) warga Kemantren kembali berulah mengedarkan sabu - sabu dengan jumlah lebih banyak lagi.
• Lima Kecamatan Masih Dikepung Banjir, KPU Lamongan Izinkan Lokasi TPS Dipindah
• Polres Lamongan Amankan Terduga Dua Caleg dan Uang Rp 1 Miliar Lebih yang Diangkut Mobil Toyota
• Hari Kedua Masa Tenang, Bawaslukab Lamongan Masih Bersihkan APK
• Masa Berlaku SIM Habis saat Pemilu, Polres Lamongan Beri Kesempatan 1 Minggu, Ini Tanggalnya!
"Kenal waktu sama - sama di Lapas," aku Bahrun Nawa saat ditanya Surya.co.id (grup TribunJatim.com) ketika dibeber Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, Selasa (16/04/2019).
Dua tersangka, Achmad Basori sebelumnya menjalani hukuman selama 4 tahun dan Bahrun Nawa dipidana 1, 6 tahun.
Ternyata setelah keduanya 'lulus' dari Lapas Lamongan, pertemanannya berlanjut.
Bahkan Bahrun Nawa, yang semula hanya berkutat dengan peredaran pil koplo, kini meningkat ke peredaran sabu - sabu.
Keberaniannya memesan sabu - sabu untuk diperdagangkan kembali, itu karena Bahrun kenal Achmad Basori saat sesama di Lapas, dan tahu Achmad Basori sebagai pengedar sabu - sabu.
"Kalau saya itu diiming - imingi sama ini ( Bahrun, red) untuk mencarikan sabu," aku Achmad Basori.
Ajakan Bahrun ternyata membuat tersangka Basori tergiur dengan jumlah pesanan yang begitu banyak.
Pemuda asal Paciran itu pesan sabu - sabu sebanyak 13,06 gram dengan nilai sekitar Rp 29 juta.
Pesanan Bahrun dikabulkan dan sudah dibagi - bagi yang siap diedarkan dengan rincian,1 plastik klip berisi 2.01 gram, plastik klip kedua berisis 3,03 gram, ketiga 4,03 gram, plastik ke empat 1,11 gram.
Selain itu diamankan juga 1 unit timbangan digital, 3 pak plastik klip besar, uang Rp. 13 juta, kotak plastik bening tempat kassa steril, 1 unit ponsel merk Samsung J2 warna putih, 1 unit sepeda motor honda CBR warna merah nopol L 4251 JC beserta STNK dan 1 buah sekop.
Menurut Feby, penangkapan sang pemasok, Achmad Basori hasil pengembangan dari tersangka Bahrun yang tertangkap.
"Dari Bahrun ini, kemudian Achmad Basori diamankan," kata Feby.
Dua tersangka dijerat pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.
"Karena dua duanya mengulang perbuatannya dengan barang bukti cukup banyak, maka ancaman hukumannya 20 tahun," kata Feby.