Bila DPO Pengguna Jasa Vanessa Angel Disetujui, Kuasa Hukum Muncikari Sebut Rian Bisa Dipenjara
Lantaran menjadi alat bukti untuk mengungkap kasus prostitusi online, Rian Subroto harus dihadirkan pada sidang tiga muncikari Vanessa Angel.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lantaran menjadi alat bukti untuk mengungkap kasus prostitusi online, Rian Subroto harus dihadirkan pada sidang tiga muncikari Vanessa Angel.
Hal itu dikatakan Franky Desima Waruwu yang merupakan penasehat hukum muncikari Endang Suhartini (ES) alias Siska.
Saat ditanya bila permohonan ini DPO Rian disetujui oleh majelis hakim, akankah kliennya bisa bebas ranky menjelaskan bahwa nanti kendali semuanya di tangan majelis hakim.
• Viral di Media Sosial Video Penangkapan Buaya, Warga Temukan Potongan Tubuh Manusia dalam Perutnya
• Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Setelah Konsumsi Micin, Ternyata Pengaruhi Sel Saraf Otak Juga
“Nanti kembali pertimbangan majelis hakim, karena misalkan bisa dikabulkan Rian ditetapkan sebagai DPO sebagaimana ketentuan KUHP pasal 224, bila saksi yang sudah sepatutnya dipanggil tetapi tidak hadir karena dianggap meremehkan, maka bisa terancam hukuman pidana selama sembilan bulan,” terangnya.
Oleh sebab itu dia berharap pria yang dinilai menjadi kunci utama dalam kasus prostitusi online ini.