Anggota Driver Online Frontal Amankan 5 Debt Collector ke Polisi, Gegara Cekcok Mau Ambil Mobil
Anggota Driver Online Frontal Amankan 5 Debt Collector ke Polisi, Gegara Cekcok Mau Ambil Mobil.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Beberapa anggota Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) mengamankan driver online berinisial AK dan 5 orang debt collector ke Polsek Wonocolo, Selasa (23/4/2019).
Hal itu dilakukan lantaran AK dan 5 orang debt collector tersebut bersitegang dan hampir terjadi perkelahian.
Kejadian tersebut bermula saat Driver Online berinisial AK mengantarkan penumpangnya di Klinik Pratama RBG di Jalan Sidosermo II kav.321, Surabaya.
• Tanya Order yang Dicancel, Driver Ojek Online GO-JEK Dikeroyok Pakai Kursi, Simak Kronologinya
• Driver Ojol Dinilai Kurang Ganteng, Tiga Gadis Ini Batalkan Pesanannya, Langsung Jadi Buronan
• Cara Mengisi Saldo GO-PAY Lewat Driver GO-JEK, Alfamart, dan PPOB, Praktis
• Driver Ojek Online Kini Boleh Masuk Universitas Brawijaya, Harus Titipkan KTP
Saat saudara AK selesai mengantar dan keluar dari lokasi Klinik Pratama tiba tiba datanglah 5 orang debt collector yang mencoba mengambil mobil driver dengan alibi bahwa driver tersebut telah telat membayar angsuran selama 2 bulan.
Pihak driver menolak karena jatuh tempo adalah setiap tanggal 25, berarti keterlambatan adalah 1 bulan dan driver telah berjanji kepada debt collector akan melakukan membayar lunas tepat pada tanggal 25.
"Pihak driver juga telah berinisiatif memberikan uang sebesar Rp 500.000 kepada pihak debt collector sebagai uang jasa untuk meminta kemunduran pembayaran," kata Humas Frontal, David Walalangi sesuai rilis yang diterima TribunJatim.com.
Namun, Pihak Debt Collector menolak dan meminta uang kompensasi tersebut adalah senilai Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).
Seketika terjadilah perdebatan di lokasi sehingga rekan rekan Driver Online yang sedang melintas segera memberitahunan Pihak Frontal dan membantu rekan Driver Online agar tidak terlibat pada kontak fisik
Untuk mencegah hal yang tidak di inginkan Pihak Frontal segera mengamankan Debt Collector bersama Driver tersebut ke Polsek terdekat dan agar ada penengah dalam permasalahan ini.
Frontal membawa Debt Collector dan Driver yang sebagai korban ke Polsek Wonocolo sebagai Polsek terdekat.
Setelah melakukan introgasi dan pemeriksaan oleh Pihak Polsek Wonocolo ternyata dalam mobil Debt Collector Finanche Andalan didapati Senjata Tajam.
"Ini suatu perbuatan yang melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951," pungkasnya.