Istri Kadishub Bojonegoro ke Polda Jatim Lagi Terkait Dugaan Perselingkuhan, Jalani Visum Psikologi
TP istri sah Kadishub Bojonegoro, untuk yang kedua kalinya datangi Subdit IV Renakta Polda Jatim Polda Jatim, Selasa (23/4/2019).
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - TP istri sah Kadishub Bojonegoro, untuk yang kedua kalinya datangi Subdit IV Renakta Polda Jatim Polda Jatim, Selasa (23/4/2019).
Kedatangan TP, sehubungan dengan melengkapi berkas laporan dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan oleh suaminya dengan seorang Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pasuruan, berinisial NWS.
Ia mengaku ditanyai oleh penyidik bermacam-macam pertanyaan untuk memperkuat laporannya dalam kasus tersebut.
Saking banyaknya pertanyaan yang diajukan kepadanya, sampai-sampai TP tak tahu persis berapa jumlah pertanyaan dari penyidik yang telah dijawabnya.
(4 Video Mesum Perselingkuhan Pejabat Bojonegoro Dibongkar Sang Istri, Mengaku Sempat Diancam)
"Pertanyaannya banyak kok, mengarah ke awal mula perselingkuhan itu saya ketahui," katanya pada awakmedia, Selasa (23/4/2019).
"Intinya semua pertanyaan mengarah pada penyempurnaan data penyidikan," lanjutnya.
Namun sebelum itu, TP mengaku kepada awakmedia baru saja menjalani visum psikologi di RS Bhayangkara Polda Jatim.
Hasil visum tersebut, lanjut TP, telah menegaskan bahwa kasus yang dialaminya akan dikategorikan dalam pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Di priksa psikis aja, kayak psikotes. Ya karena laporannya saya, dikasih pasal ttg KDRT tentang psikis saya," katanya.
Menurut Ferry Juan Kuasa Hukum TP, berdasarkan hasil visum yang dilakukan Tim Psikolog RS Bhayangkara Polda Jatim, kliennnya diketahui mengalami kekerasan psikis hingga menimbulkan gejala traumatis.
"Tadi aku sudah menjalani test dan hasilnya adalah ibu mengalami gejala psikis traumatik," kata Ferry.
Kesimpulan hasil visum psikis tersebut dinilai memperjelas bahwa klienya benar-benar mengalami kekerasan psikis.
"Jadi walaupun tidak ada kekerasan fisik tapi ada kekerasan psikis masih tetap bisa dituntut," katanya.
(Pejabat Dinas Bojonegoro Selingkuh dengan Pejabat Dinas di Pasuruan, Sang Istri Lapor Polda Jatim)
"Visum psychiatricum. Jadi hasil visum itu undang-undang tentang KDRT kita bisa membuat alat bukti visum untuk barang bukti dalam tuntutan pengadilan," jelasnya.