Guru Honorer Dimutilasi
Kuasa Hukum Pemutilasi Guru Honorer Sebut Perbuatan Kliennya Pembunuhan Murni dan Bukan Mutilasi
Penasehat hukum tersangka kasus mutilasi guru honorer Budi Hartanto (28) menilai yang dilakukan kedua kliennya murni pembunuhan bukan mutilasi.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Setelah mencermati hasil rekonstruksi, penasehat hukum tersangka kasus mutilasi guru honorer Budi Hartanto (28) menilai kasus pembunuhan yang dilakukan kedua kliennya merupakan murni pembunuhan bukan mutilasi.
"Menurut pendapat kami kasusnya termasuk pembunuhan murni bukan mutilasi. Kalau mutilasi tubuhnya dicacah banyak bagian," ungkap Taufik Dwi Kusuma penasehat hukum Aris Sugianto dan Azis Prakoso pelaku mutilasi Budi Hartanto kepada TribunJatim.com, Kamis (25/4/2018).
Dijelaskan Taufik, dari kegiatan rekonstruksi juga ada temuan peralihan senjata tajam berupa bendo (pisau besar) dari tangan korban Budi Hartanto kepada tersangka Azis.
• Begini Reka Adegan Kasus Mutilasi Guru Honorer di Kediri, Mulai Berhubungan hingga Pemenggalan
Dari hasil rekonstruksi ternyata Azis menangkis sabetan bendo yang dibawa korban sehingga tangan kanannya terluka akibat menangkis.
"Setelah ditangkis kemudian sajamnya diambil oleh Azis dan ganti ditebaskan ke punggung arah ketiak korban," jelasnya.
Di lokasi kejadian, memang ada pisau besar yang tergeletak. Pisau itu yang mengambil korban kemudian diayunkan ke arah tersangka Azis.
"Kami memaknai bukan terjadi perebutan tapi tersangka menangkis ayunan sajam yang dilakukan korban. Sehingga tersangka berupaya untuk membela diri," jelasnya.
• VIDEO 38 Adegan Reka Ulang Mutilasi Guru Honorer, Lihat Ekspresi 2 Pembunuh Sampai Dikomentari Warga
Karena serangan balik sajam yang beralih ke tangan Azis membuat korban jatuh tersungkur dan dibawa masuk ke dalam ruang kamar.
Saat dibawa masuk ke dalam ruang kamar korban dalam kondisi belum meninggal. Karena proses meninggalnya setelah korban kehabisan oksigen.
"Kami sepakat dengan hasil penyelidikan Bidokes yang menyatakan korban meninggal karena kehabisan oksigen," jelasnya.
Termasuk pemotongan kepala korban dilakukan setelah korban meninggal dunia. "Dari hasil rekonstruksi juga terungkap yang memenggal kepala korban adalah Azis," tambahnya.
Sementara alasan pemotongan kepala korban karena tidak muat saat tubuh korban dimasukkan ke dalam koper. Kepala dan tubuh korban kemudian dibuang di lokasi terpisah oleh kedua pelaku.
• Tak Sengaja Temukan Pistol di Bawah Bantal, Bocah Empat Tahun Ini Menembak Kepalanya Sendiri
Dari hasil rekonstruksi kepala korban dibungkus plastik dimasukkan kardus bekas air minum kemasan dibuang di Dam Bleber, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
Sedangkan tubuh korban yang dimasukkan ke dalam koper dibuang kedua pelaku di sungai bawah Jembatan Karangondang, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
Saat proses pembuangan tersangka Azis yang mengendarai sepeda motor Honda Scopy dan kopor berisi jasad korban dibonceng di tengah dipegangi tersangka Aris.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pom Frans Barung Mangera menyebutkan, kedua tersangka bakal dijerat pasal
dengan pasal 338 karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dan pasal 365 karena melakukan pencurian sepeda motornya dengan kekerasan.