Putusan Bebas Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Kejati Jatim Akui Belum Dapat Salinan Putusan MA
Putusan Bebas Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Kejati Jatim Akui Belum Dapat Salinan Putusan MA.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan menegaskan bahwa terkait putusan bebas Dahlan Iskan atas kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), belum mendapatkan salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).
"Hingga saat ini sudah saya cek di Kejari Surabaya, bahwa putusan yang beredar atas terdakwa DI, belum menerima baik petikan maupun salinannya," ujarnya saat ditemui di Gedung Kejati Jatim, Jumat, (3/5/2019).
• Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Divonis Bebas, Pihak Kejati Jatim Sebut Belum Tentukan Sikap
• Penyewa Vanessa Angel Menghilang, Berikut Tanggapan Kejati Jatim
• Mutasi di Kejati Jatim dan Jajaran Kejari, Anton Delianto Resmi Menjabat Kajari Surabaya
Oleh sebab itu, hingga kini pihaknya belum menentukan sikap.
Seperti diketahui, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejari atas kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dengan terdakwa Dahlan Iskan.
Hal ini membuat Dahlan bebas.
Diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan 16 mobil listrik pada PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pertamina (Persero) di awal tahun ini. Kejaksaan menerbitkan surat perintah penyidikan tanggal 26 Januari
Proyek mobil listrik di tahun 2013, saat Dahlan menjabat sebagai Menteri BUMN.
Dahlan meminta tiga perusahaan pelat merah tersebut untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung KTT APEC di Bali.
Setelah proyek rampung dikerjakan, 16 mobil listrik berjenis electric microbus dan electric executive bus rupanya tak dapat digunakan karena tidak dibuat sebagaimana mestinya.
Mobil itu hanya diubah di bagian mesin, sehingga fungsi mobil tidak optimal. Hasil uji di ITB menyatakan kinerja mesin tidak optimal. Ini menyebabkan mesin cepat panas dan rusak.