Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Divonis Bebas, Pihak Kejati Jatim Sebut Belum Tentukan Sikap
Mantan menteri BUMN, Dahlan Iskan divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) atas dugaan kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU).
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan menteri BUMN, Dahlan Iskan divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) atas dugaan kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU). MA menolak kasasi jaksa.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melalui Kasi Penkum Kejati, Richard Marpaung mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima putusan tersebut.
"Resminya kami harus menerima salinan putusan itu," ungkapnya, Selasa, (30/4/2019). Dia menjelaskan pihaknya baru bersikap bila menerima salinan dan harus mempelajarinya terlebih dahulu.
• Fakta-fakta Pidato Kebangsaan Prabowo di Surabaya, Daftar Calon Menteri hingga Dukungan Dahlan Iskan
• Dahlan Iskan Lompat dari Jokowi ke Prabowo, Singgung Urusan Fitnah Yang Dialami Sampai 17 Tahun
"Tadi saya cek ke bidang pidana khusus, mereka belum terima. Website belum bisa kita pakai acuan. Kita harus menerima salinan putusan, baru bisa kita pelajari," tambahnya.
Soal upaya hukum lain, seperti peninjauan kembali (PK), Richard mengaku, bahwa itu merupakan upaya hukum luar biasa.
"Itukan upaya hukum luar biasa, ya nanti kita lihat putusannya bagaimana. Kita pelajari baru kita bisa ambil sikap," tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejari atas kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dengan terdakwa Dahlan Iskan. Hal ini membuat Dahlan Iskan bebas.
• Dahlan Iskan Nonton Persebaya Vs Arema FC Bareng Istri, Reaksinya Tetap Nyanyi Meski Skor Imbang
Diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan 16 mobil listrik pada PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pertamina (Persero) di awal tahun ini. Kejaksaan menerbitkan surat perintah penyidikan tanggal 26 Januari
Proyek mobil listrik di tahun 2013, saat Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN.
Dahlan meminta tiga perusahaan pelat merah tersebut untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung KTT APEC di Bali.
Setelah proyek rampung dikerjakan, 16 mobil listrik berjenis electric microbus dan electric executive bus rupanya tak dapat digunakan karena tidak dibuat sebagaimana mestinya.
Mobil itu hanya diubah di bagian mesin, sehingga fungsi mobil tidak optimal. Hasil uji di ITB menyatakan kinerja mesin tidak optimal. Ini menyebabkan mesin cepat panas dan rusak.