Semarak Ramadan 2019
Satpol PP Sumenep Imbau Pedagang Buka Warung Mulai Sore hingga Tak Jual Beli Petasan Selama Ramadan
Selama Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep mengimbau para warga alias pedagang untuk tidak membuka warung makan saat siang hari.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, MADURA - Selama bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep mengimbau para warga alias pedagang untuk tidak membuka warung makan saat siang hari, Kamis (9/5/2019).
Imbauan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 300/286/435.070.2/2019 tertanggal 6 Mei 2019.
SE tersebut sebagai tindak lanjut imbauan yang dikeluarkan oleh Bupati Sumenep nomor 451/539/435.013/2019 tertanggal 26 April 2019 tentang perihal bulan suci Ramadan tahun 1440 H/2019 M.
• Lima Ribu Suara Raib di Bangkalan, Caleg PKB Dapil Madura Lapor Bawaslu
• Harga Bawang Putih di Sumenep Kembali Mendekati Normal, dari Rp 90 Ribu ke Harga Rp 40 Ribuan
Lima larangan yang tidak boleh dilanggar oleh masyarakat, termasuk para pelaku usaha berupa warung makan siang harinya.
"Sebaiknya kegiatan operasional jenis usaha, rekreasi dan hiburan umum (RHU) agar tidak menimbulkan kemaksiatan dan kemungkaran serta keresahan masyarakat. Dan itulah imbauan poin pertama,” kata Kasi Perda Dinas Satpol PP Sunenep, Taufiqurrahman.
Selain itu poin kedua berisi pedagang makanan, minuman, pemilik rumah makan, warung makan serta pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak melakukan aktivitasnya pada siang hari kecuali mulai pukul 15.00 WIB selama bulan ramadan.
Ketiga menjaga ketentraman, ketenangan, dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadan.
Tah hanya itu, selama Ramadan dilarang menjual belikan dan menyembunyikan petasan/mercon atau sejenisnya selama bulan suci Ramadan 1440 H/2019 karena sangat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
“Serta untuk turut menjaga dan memelihara fasilitas umum untuk kenyamanan bersama, dan kami telah melakukan pengawasan sejak Selasa kemarin,” paparnya.
• Gaji yang Diterima Tak Sesuai UMK 4.000 Pekerja di Sumenep Histeris, Disnaker Serahkan ke Provinsi
• Pemrosesan 243 Laporan Pelanggaran Pemilu 2019 Dihentikan, Bawaslu Sumenep Sebut Tak Cukup Bukti
Bagi masyarakat yang melanggar SE tersebut, kata dia, akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk pengelola warung makan dan juga PKL.
“Kalau ada warung yang membuka tidak sesuai aturan, maka kami akan berikan teguran," tegasnya.