YLBHI-LBH Surabaya launching Posko THR 2019 untuk Buruh yang Hak THR-nya Dilanggar
YLBHI-LBH Surabaya bersama FSPMI Jatim dan KRPI Jatim resmi meluncurkan Posko THR 2019 untuk pekerja yang merasa hak THRnya dilanggar perusahaan
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Surabaya, bersama Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW-FSPMI) Jawa Timur dan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Jawa Timur, kamis (9/5/2019), resmi launching Posko THR 2019.
Posko ini bertempat di Kantor LBH Surabaya di Jalan Kidal nomor 6 Surabaya.
Pasukan YLBHI ingin memfasilitasi para pekerja/buruh yang selama ini banyak dilanggar dalam hal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan.
Koordinator Posko, Habibus Shalihin, mengatakan, dasar didirikannya posko THR 2019 ini adalah undang-undang yang berlaku.
Ia menyebut, undang-undang itu adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
"Ada beberapa banyak pelanggaran yang kemudian yang bisa kami temukan bahkan kami sudah lakukan banyak pelaporan", Kata Habibus Shalihin saat gelar konferensi pers di Kantor LBH Surabaya, Kamis (9/5/2019) Siang.
Perwakilan FSPMI, Nuruddin, menambahkan, bahwa posko ini setiap tahun selalu dibuka.
Dan, selalu saja, banyak ditemukan perusahaan yang melakukan pelanggaran.
"Dan kita selalu melapor ke Disnaker Provinsi", Ucap Nuruddin.
Posko ini dibuka mulai tanggal 9 Mei-31 Mei 2019, dan bisa langsung melapor ke Kantor BLH Surabaya di Jalan Kidal Nomor 6 Surabaya.
"Sampai H-5 Hari raya, setelah itu kita tetap akan lakukan pengawalan", pungkas Habibus Shalihin.
(Pemprov Minta THR Perusahaan di Seluruh Jatim Maksimal Sudah Turun H-7 Lebaran)