CPNS 2018 yang Baru Saja Diterima Dipastikan Tak Dapat THR 2019 dan Gaji ke-13 menurut BKN
CPNS 2018 yang baru saja diterima dipastikan tak dapat THR 2019 dan gaji ke-13, kok bisa?
CPNS 2018 yang baru saja diterima dipastikan tak dapat THR 2019 dan gaji ke-13, kok bisa?
Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 untuk PNS, TNI/Polri, dan pensiunan, segera dicairkan pemerintah.
THR 2019 PNS, TNI/Polri, dan pensiunan ini akan dicairkan pada tanggal 24 Mei 2019 mendatang.
Sedangkan pencairan gaji ke-13 tak lama setelah THR 2019 PNS, TNI/Polri, dan pensiunan, dicairkan, yakni bulan Juni 2019.
• Gubernur Khofifah: Perusahaan yang Tak Cairkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Harus Siap Didenda
Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR 2019, PNS, TNI/Polri, dan pensiunan ini sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan juga memastikan bahwa pembayaran THR 2019 PNS, TNI/Polri, dan pensiunan, dilakukan tanggal 24 Mei 2019 nanti.
Mohammad Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 PNS, TNI/Polri, dan pensiunan sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.
"Menurut Pak MenPAN-RB THR (THR 2019 PNS, TNI/Polri, dan pensiunan) akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Mohammad Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).
• THR Lebaran 2019 untuk PNS/ASN, TNI/Polri, dan Pensiun Dibagi 24 Mei, Simak Rinciannya
THP ini, kata Mohammad Ridwan, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).
"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujar Mohammad Ridwan.
• 3 Cara Mengelola Uang THR Agar Tak Langsung Habis, Simak Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Presiden Jokowi teken PP gaji ke-13
Dengan pertimbangan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan zaman, pemerintah memandang perlu dilakukan perubahan.
Atas pertimbangan tersebut pada 6 Mei 2019, seperti dilansir dari setkab.go.id, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada:
- PNS
- Prajurit TNI