Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Datangi Peserta Return to Work di RS PHC, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak Jamin Biayanya

Kunjungi Peserta Return to Work di Rumah Sakit PHC, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak Jamin Biayanya.

Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM/IST
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak Deni Suwardani didampingi Kepala Bidang Pelayanan Anita Ardhiana saat menyerahkan bingkisan kepada keluarga pasien peserta program RTW (Return to Work) yang dirawat di Rumah Sakit PHC Surabaya. 

Kunjungi Peserta Return to Work di Rumah Sakit PHC, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak Jamin Biayanya

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak mengunjungi Rumah Sakit PHC Surabaya, Jumat (10/5/2019) untuk melihat kondisi Ma'un, pegawai Koperasi TKBM Usaha Karya yang terbaring lemah dan sedang menjalani perawatan medis.

Kunjungan dilakukan langsung oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak Deni Suwardani didampingi Anita Ardhiana, Kepala Bidang Pelayanan, Eka Rafiana Case Manager Cabang Sidoarjo, dr Hedy Ariawan Case Manager Cabang Surabaya Karimunjawa. Mereka diterima oleh Direktur Rumah Sakit PHC, dr Agus.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak Deni Suwardani mengatakan, kunjungan dilakukan, karena Ma'un yang dirawat di Rumah Sakit PHC Surabaya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sampai hari ini, biaya perawatannya mencapai Rp 668.143.605.

“Kami menjamin untuk seluruh fasilitas kesehatan dan biaya sampai pasien sampai sembuh. Ini adalah bentuk komitmen kami dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh peserta," ujarnya, dalam siaran tertulis ke Tribunjatim.com, Selasa (14/5/2019).

Menurut Deni Suwardani, kejadian yang menimpa Ma'un bermula ketika dia bertugas di dalam palka I MV Yun Hong untuk memasang sling pada wire rod.

Pada saat wire road diangkat dengan crane kapal, wire rod tersebut terayun dan mengenai tubuhnya bagian depan. Sehingga korban langsung dilarikan ke RS PHC Surabaya.

"Namun, karena Pak Ma'un menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga beliau bisa merasaka manfaatnya yang luar biasa," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya, kata Deni Suwardani, berharap seluruh masyarakat pekerja, baik di sektor penerima upah (pekerja formal) dan sektor bukan penerima upah (pekerja non formal) segera mendaftarkan diri agar dapat dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu dinilai penting, karena dengan menjadi peserta dari program BPJS Ketenagakerjaan manfaat yang diterima oleh pekerja cukup besar.

Yakni, akan memperoleh pelayanan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), apabila mengalami kecelakaan kerja dengan biaya yang unlimited atau tidak ada pembatasan biaya sesuai dengan indikasi medis.

"Saat ini BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak telah menjalin kerjasama dengan 83 PLKK," beber Deni Suwardani.

Selain Ma'un, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak juga mengunjungi sejumlah pasien lain yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan tengah dirawat di Rumah Sakit PHC Surabaya.

Dalam kesempatan ini, Anita Ardhiana, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak menambahkan, di tahun 2019 BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak telah membayar klaim JHT sebanyak 2.351 kasus sebesar Rp 30.199.696.64,-.

Lalu klaim JKK 515 kasus sebesar Rp 4.389.960.416,-, klaim JKM 61 kasus sejumlah Rp 1.692.000.000,, dan JP sebanyak 456 kasus senilai Rp 268.642.760,-.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved