Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Petunjuk Teknis PPDB SMA/SMK Negeri, Dindik Jatim Beri Kuota 20 Persen Dalam Zona untuk Seleksi NUN

etelah berbagai perubahan wacana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Dindik Jatim telah menentukan Petunjuk Teknis PPDB SMA/SMK negeri di Jatim.

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/SULVI SOFIANA
Plt Kepala Dindik Jatim, Hudiyono (kanan) menjelaskan terkait petunjuk teknis PPDB SMA/SMK Negeri di Jatim. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah berbagai perubahan wacana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Dindik Jatim telah menentukan Petunjuk Teknis PPDB SMA/SMK negeri di Jatim setelah berkonsultasi dengan pihak Kemendikbud.

Plt Kepala Dindik Jatim, Hudiyono menjelaskan pihaknya telah mengkaji dan berusaha mengakomodasi permintaan masyarakat.

Iapun menjelaskan, pihak Kementerian mengharuskan penerapan zonasi pada PPDB.

Mendikbud Pantau PPDB Gandeng KPK, Tim Saber Pungli dan Ombudsman Antisipasi Jual Beli Bangku

Kemendikbud Tegur Jatim Soal Sistem PPDB SMA/SMK, Pemprov Janjikan Keputusan Sistem PPDB

Untuk itu sesuai Permendikbud nomor 51 tahun 2018, pembagian kuota dalam PPDB dibagi untuk luar zona sebanyak 10 persen dan dalam zona 90 persen.

Untuk luar zona, rinciannya yaitu sebanyak lima persen untuk jalur prestasi dan mutasi atau perpindahan kerja orang tua atau wali murid sebanyak lima persen

"Sementara untuk dalam zona ada 90 persen. Dengan pembagian Zonasi 20 persen untuk warga kurang mampu termasuk anak buruh. 20 persen lagi untuk siswa dengan nilai tinggi, harus dalam zona dan terakhir 50 persen murni berdasarkan jarak dan kecepatan pendaftaran," jelasnya.

Pemakaian Nilai Ujian Nasional (NUN) dikatakannya difasilitasi dengan dengan kuota luar zona sebanyak 2,5 persen yang menjadi bagian jalur prestasi secara offline.

Sementara itu jalur dalam zona juga memakai pertimbangan NUN dengan kuota 20 persen.

"Kalau yang dalam zona semuanya online. Tetapi nanti seleksinya sendiri-sendiri. Untuk yang 20 persen memakai NUN seleksinya nilai tertinggi dulu, kalau ada yang sama nilainya pertimbangan selanjutnya yaitu jarak sekolah dengan rumah," paparnya.

Sementara untuk jalur zonasi reguler yaitu 50 persen kuota sistem seleksi dilakukan dengan seleksi jarak dan kecepatan waktu pendaftaran.

Jika ditemukan pendaftar dengan jarak dan kecepatan yang sama dalam mendaftar maka akan diseleksi berdasarkan NUNnya.

"Jadi sudah mengakomodir masyarakat miskin, masyarakat dengan anak yang memiliki NUN tinggi. Karena intinya pemerataan mutu, maka masyarakat jangan berkeinginan memasukkan anaknya ke sekolah favorit," urainya.

Untuk meratakan mutu dan memfasilitasi siswa dengan kemampuan akademik yang baik.

Hudiyono mengungkapkan nantinya di setiap zona akan ada satu sekolah yang menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS).

PPDB SD Negeri Kota Surabaya Dibuka Senin, Daftar Pakai Surat Domisili dan Diverifikasi Kelurahan

Orang Tua Kembali Khawatir, Sekolah Kawasan di Surabaya Masuk Pemetaan Zonasi PPDB SMP Negeri

"Jadi kalau anak pinter bisa lulus dua tahun, tanpa perlu memperhatikan anak-anak yang prestasinya kurang bagus,"lanjutnya.

Sejauhbini, ia mengungkapkan di Jatim sudah ada 76 SMA yang menerapkan SKS.

Rencananya Juni 2019, Dindik berupaya setiap zonasi di daerah ada sekolah yang menerapkan sistem SKS.

"Ini solusi penerapan aplikasi mutu di sekolah Jatim. Jadi nggak ada bedanya meskipun zonanya di tengah kota apa pinggiran," pungkasnya. (Surya/Sulvi Sofiana)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved