Banyak Keluhan Terkait Domisili yang Tak Valid, Dindik Gresik Tunda Pengumuman PPDB
Banyak Keluhan Terkait Domisili yang Tak Valid, Dindik Gresik Tunda Pengumuman PPDB.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Mendapat banyaknya keluhan dari wali murid, Dindik Gresik menunda pengumuman penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Pengumunan yang seharusnya dilakukan hari ini Kamis (23/5/2019) ditunda menjadi Sabtu (25/5/2019).
Penundaan tersebut disebabkan karena banyaknya validasi domisili yang tak valid terkait diberlakukannya sistem zonasi.
• Mau Salip Truk Tronton dari Sebelah Kiri, Perempuan dari Gresik Ini Terpeleset dan Tewas Terlindas
• Asyik Pesta Sabu dan Miras di Rumah, Tiga Pemuda dari Gresik Ini Dicokok Polisi
• 6 Titik Jalan Daendels Gresik Diperbaiki, BBPJN Janji Tanggal 26 Mei Selesai
Penundaan pengumuman karena banyak keluhan dari wali murid yang tidak hanya berasal dari perkotaan saja tapi juga di beberapa kecamatan yang mempertanyakan sistem zonasi yang diberlakukan pemerintah melalui Permendikbud nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Banyak sekali masukan dari wali murid sangat, tentunya hal ini menjadi masukan bagi kami. Khususnya, sistem zonasi terutama yang mempersoalkan surat domisili," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Gresik Mahin, Kamis (23/05/2019).
Lanjut Mahin, selain surat domisili masalah jarak menjadi salah satu yang disoroti. Ada peserta didik baru dengan jarak yang sama namun masih satu domisili.
"Ini nanti akan dilakukan verifikasi oleh tim, dan kalau memang dalam verifikasi itu ditemukan ada kejanggalan. Otomatis siswa yang mendaftar digugurkan, dan saat ini tim masih turun di lapangan," ungkapnya.
Mahin menjelaskan ada beberapa pelanggaran yang menyebabkan siswa tidak diterima setelah dilakukan verifikasi dan validasi.
"Yang bersangkutan bisa gugur atau diganti jika dalam tim verifikasi kami menemukan adanya surat domisili yang tidak asli atau abal-abal," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Khoirul Huda menyatakan siatem zonasi yang diberlakukan Kemendibud masih banyak kelemahannya.
Salah satunya, zonasi yang hanya berpatokan pada jarak. Sehingga, kalau ada salah kampung atau desa yang jaraknya lebih dari lima kilometer. Namun, belum ada lembaga pendidikan negeri otomatis tidak mungkin diterima.
Pihaknya dalam waktu dekat akan menyampaikan kondisi PPDB di Gresik kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Seharusnya zonasi parameternya bukan pada jarak tapi lebih menitikberatkan dalam satu kecamatan. Sehingga, masih memungkinkan daerah yang belum ada lembaga pendidikannya bisa mendaftar," tutupnya