Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Ajukan Eksepsi, Pengacara Gus Nur Optimistis Bebaskan Kliennya: 'Lebih Baik Bertarung di Sidang'

Tim kuasa hukum dari Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengaku tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Sugi Nur Raharja bersama kuasa hukumnya usai sidang di PN Surabaya, Kamis, (23/5/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim kuasa hukum dari Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengaku tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Dikatakan salah satu kuasa hukumnya Ahmad Khozinuddin lebih baik bertarung dalam sidang.

"Kami tidak mengajukan eksepsi, kami dalami lebih lanjut, tapi melihat apa yang disampaikan oleh JPU, ada beberapa hal yang perlu kami perdalam," terangnya, Kamis, (23/5/2019).

Dijerat Pasal UU ITE, Sugi Nur Raharja Ditemani 11 Pengacara Saat Jalani Sidang di PN Surabaya

Poin pertama yang akan didalami masih kata Ahmad, diantaranya dalam pasal UU ITE itu yang dipersoalkan bukan yang membuat tapi siapa yang mentransmisikan.

"Dalam dakwaan pelapor mendapat video tersebut bukan dari akun klien kami melainkan dari grup WhatsApp internal. Justru itu yang kami persoalkan," lanjutnya.

Sedangkan poin kedua, permasalahan ini bukan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) melainkan, Ahmad menegaskan bahwa persoalan ini berkaitan dengan sebuah akun.

Update Kasus Pembakaran Kantor Polsek di Sampang, Polda Jatim akan Periksa 6 Orang di Mapolda Jatim

"Ini permasalahan bukan dengan NU, namun dengan Akun sosial media yang hingga kini tidak diketahui siapa yang bertanggung jawab penuh dengan akun yang bernama Generasi Muda NU. Dan apa yang Gus Nur sampaikan adalah komplain terhadap akun yang dimaksud," jelasnya.

Selanjutnya, tim kuasa hukum ini pun mengaku pihaknya semakin tertarik untuk mendalami akun tersebut.

Dia pun mengingatkan bahwa delik dari pasal 27 ini merujuk pada pasal 310 dan 311 KUHP.

"Harus terhadap orang bukan berbadan hukum. Kami sangat optimis dan bisa membebaskan Gus Nur," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved