Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Idulfitri 2019

THR Untuk PNS, TNI/Polri Dibagikan Hari Ini Jumat (24/5), Intip Besaran THR yang Bakal Diterima!

Cair hari ini, simak besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang bakal diterima PNS dan TNI/Polri!

Editor: Pipin Tri Anjani
Unitmarkets via Tribun Batam
Ini besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang bakal diterima PNS dan TNI/Polri. 

Cair hari ini, simak besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang bakal diterima PNS dan TNI/Polri!

TRIBUNJATIM.COM - ASN, prajurit TNI/Polri akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan tunjangan gaji maupun pensiunan ke-13, hari ini Jumat (24/5/2019).

Pencairan THR dan dan tunjangan gaji maupun pensiunan ke-13 memang dijanjikan pemerintah akan cair pada 24 Mei 2019.

Terbaru, THR ASN, prajurit TNI serta anggota Polri akan cair akhir Mei, tapi Presiden Jokowi mengumumkan gaji ke-13 masih lama cair.

Di tempat tersebut hadir sekitar 2.000 prajurit TNI-Polri untuk buka puasa bersama Presiden Jokowi.

Cek Saldo! THR PNS Cair 24 Mei 2019, Sebagian Sudah Terima, Simak Juga Informasi THR Karyawan Swasta

Mereka pun bertepuk tangan riuh saat Presiden berbicara soal waktu pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR) Lebaran Idulfitri 2019.

"Saya sudah menetapkan, sudah saya tanda tangani pemberian THR. Insya Allah sudah dapat diterima akhir bulan ini, paling lambat," ujar Jokowi.

Mendengar pernyataan Presiden, sontak para prajurit TNI-Polri bersorak sorai sehingga menyebabkan suasana di Lapangan Monas menjadi riuh.

Selain itu, Presiden Jokowi juga memastikan gaji ke-13 akan dicairkan pada Juli 2019 mendatang.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan merevisi aturan yang mengatur soal pencairan THR PNS dan gaji ke-13.

Adapun peraturan yang akan direvisi, yakni Peraturan (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.

Pencairan THR untuk PNS Surabaya Dipastikan Tidak Akan Molor, Hendro Gunawan: Tanggal 24 Pasti Cair

“Sedang direvisi dan hampir selesai, bahkan (bisa) keluar (dalam) satu, dua hari ini,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Sebab, dalam pasal 10 ayat 2 di kedua PP tersebut memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan daerah.

Jika kedua peraturan tersebut tak direvisi, dikhawatirkan pencairan THR dan gaji ke-13 akan telat.

“Dan Pemda sudah bisa melakukan pembayaran melalui peraturan kepala daerah,” kata Sri Mulyani.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved