Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Simak Tips Aman Melewati Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Taati atau Bakal Kena Sanksi

Menghadapi masa angkutan Lebaran 2019 yang akan tiba, PT KAI Daop 8 Surabaya mengimbau pemudik agar berhati-hati.

penumpang.kai.id via Tribun Travel
Ilustrasi Kereta Api Indonesia 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Menghadapi masa angkutan Lebaran 2019 yang akan tiba, PT KAI Daop 8 Surabaya mengimbau pemudik agar berhati-hati. Terutama saat melewati lintasan kereta api.

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Suprapto menjelaskan, jumlah perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya terdapat 568 titik.

Dari jumlah tersebut, 164 titik terdapat palang pintu dan dijaga oleh petugas.

Sedangkan sisanya sebanyak 404 tidak terdapat palang pintu atau tidak dijaga oleh petugas.

Jalur Kereta Api Garum-Talun Blitar Rawan Longsor, KAI Daop 7 Madiun Siagakan Peralatan dan Petugas

"Cara efektif agar aman melintasi rel kereta adalah dengan disiplin berkendara. Seperti mematuhi rambu lalu lintas yang ada," katanya.

Lebih lanjut Suprapto mengimbau agar pengemudi tengok kanan dan kiri sebelum melintas rel kereta.

Terutama saat melewati perlintasan tanpa palang pintu, pengendara wajib berhenti untuk memastikan tidak ada kereta yang lewat.

"Kami ingatkan kembali, bahwa tata cara melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda 'STOP' , tengok kiri-kanan, apabila telah yakin 'AMAN', baru bisa melintas," imbuhnya.

Hal itu senada dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.

2. Mendahulukan kereta api, dan

3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

PT KAI Daop 8 Surabaya Sediakan Kereta Tambahan Angkutan Lebaran 2019

Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti.

"Digencarkannya sosialisasi terkait keselamatan berkendara di sekitar perlintasan kereta api mampu mengurangi angka kecelakaan kereta ," harap Suprapto.

Tercatat di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya pada tahun 2017 terjadi 62 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta, kemudian tahun 2018 turun menjadi 51 kasus.

Sedangkan untuk tahun 2019, dari periode 1 Januari - 8 Mei 2019 telah terjadi 17 kasus kecelakaan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved