Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Permadi Satrio Wiwoho Penuhi Panggilan Kedua Polda Metro Jaya: Saya Enggak Pernah Makar!

Diduga mengajak makar dan melakukan revolusi, kini Permadi Satrio dimintai pihak kepolisian untuk memberikan keterangan

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho atau biasa dikenal Permadi (74) di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019). 

TRIBUNJATIM.COM - Permadi Satrio Wiwoho yang dikenal sebagai Politikus Partai Gerindra akhirnya memenuhi panggilan kedua penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (27/5/2019).

Dengan tegas ia memberikan klarifikasi atas ucapannya yang diduga mengajak makar dan mengajak masyarakat melakukan revolusi dan jihad.

Adian Napitupulu Blak-blakan Soal Dalang Kerusuhan 22 Mei, IPW Sebut 6 Orang Termasuk Purnawirawan

Cerita Ismail, Pedagang yang Warungnya Dibakar Massa Aksi 22 Mei, Sebut Bangga Bisa Bertemu Jokowi

Dikabarkan, Permadi Satrio Wiwoho juga membujuk masyarakat agar tak mengikuti konstitusi untuk menyelesaikan masalah di Indonesia ini.

Ajakan itu ia lakukan dalam sebuah pertemuan di gedung DPR/MPR tanggal 8 Mei 2019.

Saat itu ia berbicara selaku anggota lembaga pengkajian MPR.

Ucapannya itu akhirnya dilaporkan ke polisi, terkait ucapannya yang membahas tentang revolusi setelah pengumuman hasil Pemilu 2019 pada 22 Mei mendatang.

Prabowo Merasa Terhina Saat Temui Habibie di Istana, Bawa Nama Soeharto, Bermula Laporan Wiranto

Ini Deretan Link Berita Bukti BPN Prabowo-Sandi untuk Melapor, Disebut Tak Punya Kekuatan Hukum?

"Ini untuk kedua kalinya diperiksa oleh cyber Polda Metro Jaya. Saya enggak pernah makar. Saya harus siap diperiksa. Siap tidak siap, ya harus menghadap," ujar Permadi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019). 

Kuasa Hukum Permadi, Hendarsam Marantoko berharap agar penyidik mempertimbangkan faktor kesehatan kliennya saat melakukan pemeriksaan.

"Kami meminta supaya penyidik dalam memeriksa beliau supaya mempertimbangkan juga kondisi dan usia (Bapak Permadi). Kami minta supaya penyidik bijak dan arif dalam menyidik perkara ini," ujar Hendarsam.

"Tapi prinsipnya kami kooperatif, jangan sampai merugikan kedua belah pihak," katanya.

Kini, Permadi Satrio Wiwoho dipanggil oleh pihak Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi mengenai video diskusi.

Permadi Satrio Wiwoho mengaku tidak menyadari bahwa video tersebut beredar di media sosial hingga dilaporkan oleh tiga orang berbeda ke Polda Mtro Jaya terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan makar.

Sekjen PDIP Komentari Link Berita Modal BPN Prabowo-Sandi untuk Lapor: Tak Punya Kekuatan Hukum

Laporan dari tiga pelapor memang berdasarkan atas video yang tersebar di media sosial dengan menampilkan sosok Permadi Satrio Wiwoho yang berbicara di dalam sebuah diskusi.

Dalam ketiga laporan itu, pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berikut ini pernyataan lengkap Permadi yang dilaporkan tersebut, ditranskrip Wartakotalive.com dari video yang banyak beredar di YouTube:

"Bung Karno juga berpesan, perjuanganku lebih ringan daripada perjuangan kalian kelak.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved