Polisi Kenai Pasal Berlapis Pada 5 Tersangka Bakar Polsek Tambelangan, Dijerat Perusakan & Kekerasan
Polisi Kenai Pasal Berlapis Pada 5 Tersangka Bakar Polsek Tambelangan, Dijerat Perusakan & Kekerasan Pada Orang Lain.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, kelima pelaku pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura akan dikenai pasal berlapis.
Pertama pasal 200 ayat 1 dan 3 tentang perusakan bangunan rumah.
Kedua Pasal 170 tentang tindak kekerasan pada barang atau orang lain dimuka umum.
• Tangkap 5 Pelaku Pembakaran Polsek Tambelangan Sampang, Polisi Sebut Tersangka Adalah Anggota Ormas
• Insiden Pembakaran Mapolsek di Sampang, Polda Jatim Sebut Pelaku Terprovokasi Kabar Hoax
• MUI Sampang Tanggapi Insiden Pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sebut Mencoreng Nama Para Ulama
"Penyelidikan terus berlanjut, kasus ini sementara kami genapkan pasal berlapis," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di depan Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Senin (27/5/2019).
Luki menuturkan, proses penyidikan masih berlangsung.
Tidak menutup kemungkinan, para pelaku akan dikenai pasal tambahan, yakni pasal tentang penjarahan harta benda milik orang lain atau pemerintah.
Karena beberapa benda-benda inventaris milik Mapolsek Tambelangan diketahui banyak yang hilang.
"Ada barang-barang yang hilang, alat komunikasi, ada alat casnya tapi HT-nya gak ada, ponsel juga gak ada, laptop juga gak ada, kami akan kembangkan untuk penjarahan," katanya.
Tak berhenti di situ, pelaku juga bisa dikenai pasal penyalahgunaan alat komunikasi.
Karena polisi juga memukan alat komunikasi jenis handytalky (HT) bermerek Motorola berjumlah enam buah.
Sepengetahuan Luki, HT jenis tersebut lazim digunakan oleh satuan TNI dan Polri saat bertugas.
"Mereka ini sebenarnya standar yang digunakan oleh TNI Polri," lanjutnya.
Bila memang ditemukan banyak HT, Luki berkeyakinan, pasti ada alat repeater di sekitar sana.
"Kami sudah cek dan memang ada repeaternya," tandasnya.