Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkot Blitar Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran, Harus Dikandangkan Sampai 9 Juni

Pemkot Blitar Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran, Harus Dikandangkan di Kantor Wali Kota Sampai 9 Juni.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
SURYA/SAMSUL HADI
Sejumlah mobil dinas di halaman gedung DPRD Kota Blitar. Pemkot Blitar melarang ASN memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran 2019 ini. 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkot Blitar melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk mudik Lebaran 2019.

Pemkot Blitar meminta semua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk 'mengandangkan' seluruh mobdin di halaman kantor wali kota sebelum cuti bersama.

"Sesuai surat edaran KPK, ASN tidak boleh memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran," kata Plt Wali Kota Blitar, Santoso, Selasa (28/5/2019).

Persiapan Arus Mudik Lebaran, Polres Blitar Siapkan 3 Pos Pengamanan dan Siagakan 200 Personel 

Ada 205 Kasus Diungkap Polres Blitar Kota Selama Operasi Pekat Semeru, Sebagian Besar Premanisme

Hendak Salip Mobil di Depannya, Avanza Seruduk Truk di Jalan Raya Blitar-Kediri

Selain itu, kata Santoso, para ASN juga dilarang menerima bingkisan Lebaran dari pihak luar. Dia mememinta para kepala OPD untuk ikut mengawasi pegawainya agar tidak menerima bingkisan Lebaran dari pihak luar.

"Surat edaran dari KPK sudah disebar ke masing-masing OPD. Kepala OPD harus ikut mengawasi pegawainya," ujar Santoso.

Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Saptono Johanes mengatakan jumlah mobil dinas di lingkungan Pemkot Blitar sekitar 98 unit.

Sejumlah mobil dinas itu menyebar di beberapa OPD di Pemkot Blitar.

Menurutnya, semua mobil dinas harus diserahkan ke Pemkot Blitar sebelum cuti bersama. Sesuai rencana semua mobil dinas akan diparkir di halaman kantor Wali Kota Blitar.

"Rencananya tanggal 1 dan 2 Juni 2019, semua OPD harus mengumpukan mobil dinas di halaman kantor wali kota," kata Widodo.

Dikatakannya, sejumlah mobil dinas akan dikandangkan di halaman kantor wali kota sampai 9 Juni 2019.

Para ASN boleh mengambil mobil dinas pada 10 Juni 2019 saat sudah aktif masuk kerja.

"Mobil dinas yang dikandangkan hanya mobil dinas untuk operasional. Kalau mobil dinas untuk pelayanan seperti mobil ambulans tetap boleh beroperasi," ujarnya.

Menurutnya, ASN yang tetap nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran akan diberi sanksi. Untuk sanksinya, diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Instruksi Plt Wali Kota juga jelas, dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Semua mobil dinas harus dikandangkan di halaman kantor wali kota," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved