Sepasang Kekasih Asal Surabaya Jadi Pengedar Narkoba, Ngaku Dapat Sabu dari Kenalan Lapas Porong
Sepasang kekasih Farid Ali dan Hasni Laila duduk di kursi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya dijerat dalam pasal yang berbeda.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sepasang kekasih Farid Ali dan Hasni Laila duduk di kursi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Farid yang berkarir sebagai penyanyi dangdut ini diadili secara terpisah lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Adapun Hasni Layla ditangkap di Apartemen Pavilion Permata Tower I Surabaya.
Mereka dijerat pasal berbeda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan mendakwa keduanya dengan pasal berbeda.
• Muncikari Siska Dituntut Pidana 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Pilih Ajukan Pembelaan
• Jelang Vonis, Kuasa Hukum 3 Muncikari Prostitusi Online Vanessa Angel Yakin Kliennya Divonis Bebas
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Suparlan diterangkan, kejadian bermula pada 26 Februari 2019.
Di sebuah apartemen tersebut anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat ada penyalahgunaan narkotika di apartemen tersebut.
"Tepatnya di kamar 201 terdakwa mengetahui kedatangan dua petugas polisi dan membuang satu kantong plastik ke halaman parkir apartemen," kata JPU Suparlan.
Saat digeledah plastik yang dibuang tersebut ternyata ditemukan narkotika jenis sabu seberat 48,59 gram beserta pembungkusnya.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan 1 plastik klip berisi dua bungkus extacy dengan berat 38,34 gram.
"Terdakwa Hasni Laily pun mengaku barang yang ia dapat ini adalah barang milik Farid Ali kekasihnya," lanjut JPU.
Laila mengaku mempunyai pacar Farid Ali yang juga berperan sebagai pengedar.
Seusai memperoleh keterangan, polisi kemudian juga meringkus FL.
• Petani Apel Asal Pasuruan Dibekuk Polisi Saat Pesta Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Berikut
• Andi Soraya Menangis di Sidang Narkoba Sang Mantan Suami, Masa Lalu Steve Emmanuel Terungkap
Farid Ali dalam pengakuannya mendapat narkoba jenis sabu-sabu dari seorang kenalan semasa mendekam di Lapas Porong beberapa tahun lalu. Inisialnya, M.
Farid membeli semua barang haram itu senilai Rp 50 juta.
"Saya dapatnya ranjau. Baru sekali ini diranjau," katanya.
Atas perbuatannya Farid dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan Hasni dijerat pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.