Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aturan Baru PPDB 2019, Domisili Minimal 1 Tahun, SKTM Dihapus, Lihat Bedanya dengan Tahun Sebelumnya

perbedaan antara aturan Penerimaan Peserta Didik Baru 2019 atau PPDB 2019 dengan PPDB tahun 2018.

Editor: Pipin Tri Anjani
SURYA/WILLY ABRAHAM
Suasana PPDB hari pertama di SMPN 1 Gresik membludak, Senin (20/5/2019). 

TRIBUNJATIM.COM - Ada perbedaan antara aturan Penerimaan Peserta Didik Baru 2019 atau PPDB 2019 dengan tahun sebelumnya.

PPDB 2019 menggunakan aturan baru yang berbeda dengan PPDB 2018.

Aturan baru PPDB 2019 berlaku seiring dengan terbitnya Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar PPBD 2019.

Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar PPBD 2019 ini sendiri diterbitkan oleh pemerintah pada akhir 2018 lalu.

Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar PPBD 2019 ini menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.'

Pasca 3000 Siswa Tak Diterima PPDB Zonasi, Kadindik Kota Malang Mendata Keterisian SMP Swasta

Berikut sejumlah poin penting dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar PPBD 2019 :

- Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun, termasuk PPDB 2019.

- Khusus untuk SMK, tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.

- Tahapan PPDB selanjutnya adalah penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

Perbedaan mendasar pelaksanaan PPDB 2018 dan PPDB 2019:

1. Penghapusan SKTM dalam PPDB 2019

Dalam PPDB 2019, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak berlaku.

Di beberapa daerah, SKTM ini sempat menimbulkan polemik karena ada dugaan disalahgunakan.

Dalam PPDB 2019, siswa dari keluarga tidak mampu tetap menggunakan jalur zonasi ditambah dengan program pemerintah pusat (KIP) atau pemerintah daerah untuk keluarga tidak mampu.

2. Lama domisili

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved