Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aturan Baru PPDB 2019, Domisili Minimal 1 Tahun, SKTM Dihapus, Lihat Bedanya dengan Tahun Sebelumnya

perbedaan antara aturan Penerimaan Peserta Didik Baru 2019 atau PPDB 2019 dengan PPDB tahun 2018.

Editor: Pipin Tri Anjani
SURYA/WILLY ABRAHAM
Suasana PPDB hari pertama di SMPN 1 Gresik membludak, Senin (20/5/2019). 

Dalam PPDB 2018, domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya.

Sedangkan dalam Permendikbud baru untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelumnya.

3. Pengumuman daya tampung

Untuk meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi, Permendikbud baru ini mewajibkan setiap sekolah peserta PPDB 2019 untuk mengumumkan jumlah daya tampung pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Permendikbud sebelumnya belum mengatur secara detil perihal daya tampung ini hanya menyampaikan

"daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundangan (standar proses)".

4. Prioritas satu zonasi sekolah asal

Dalam PPDB 2019 ini, juga diatur mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal.

Hal ini untuk mengantisipasi surat domisili palsu atau 'bodong' yang dibuat jelang pelaksaan PPDB.

Terkait pemalsuan surat mutasi domisili maupun surat mutasi kerja, serta praktik jual-beli kursi, Mendikbud Muhadjir Effendi mengatakan akan menindak-tegas hal ini karena sudah masuk dalam ranah pungli, pemalsuan, maupun penipuan.

"Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum," tegas Mendikbud, Muhadjir Effendy. 

PPDB SMA/SMK Negeri di Jatim, Siswa Domisili KK Kabupaten Malang Tak Bisa Ambil Pin di Kota Malang

PERSYARATAN

Jenjang TK:

a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A

b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved