Poin Penting Tentang Pendaftaran PPDB 2019, Peraturan Soal SKTM hingga Lama Domisili
Pendaftaran PPDB 2019 segera dibuka, ini beberapa poin pentingnya, peraturan soal SKTM hingga lama domisili.
Pendaftaran PPDB 2019 segera dibuka, ini beberapa poin pentingnya, peraturan soal SKTM hingga lama domisili.
TRIBUNJATIM.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 atau PPDB 2019 segera dibuka.
Berkas persyaratan untuk melakukan pendaftaran PPDB 2019 pun sebaiknya disiapkan mulai dari sekarang.
PPDB 2019 akan sedikit berbeda dari tahun lalu seiring dengan terbitnya Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar PPBD 2019.
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar PPBD 2019 ini sendiri diterbitkan oleh pemerintah pada akhir 2018 lalu.
• Aturan Baru PPDB 2019, Domisili Minimal 1 Tahun, SKTM Dihapus, Lihat Bedanya dengan Tahun Sebelumnya
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar PPBD 2019 ini menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.
Berikut sejumlah poin penting dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar PPBD 2019
- Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun, termasuk PPDB 2019.
- Khusus untuk SMK, tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
Tahapan PPDB selanjutnya adalah penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.
• Lama Domilisi PPDB 2019 di Kartu Keluarga Bukan Lagi 6 Bulan, Pemalsuan Bisa Berdampak Hukum
Perbedaan mendasar pelaksanaan PPDB 2018 dan PPDB 2019:
1. Penghapusan SKTM dalam PPDB 2019
Dalam PPDB 2019, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak berlaku.
Di beberapa daerah, SKTM ini sempat menimbulkan polemik karena ada dugaan disalahgunakan.
Dalam PPDB 2019, siswa dari keluarga tidak mampu tetap menggunakan jalur zonasi ditambah dengan program pemerintah pusat (KIP) atau pemerintah daerah untuk keluarga tidak mampu.