Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polda Jatim Akan Periksa Pemilik Akun Facebook Umar Hamdan Karrar yang Dilaporkan Menghina Gus Mus 

Polda Jatim akan melakukan pemeriksaan pemilik akun Facebook 'Umar Hamdan Karrar' yang dilaporkan PC GP Ansor Pamekasan karena menghina ulama.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
ISTIMEWA
Perwakilan Anggota PC GP Ansor Pamekasan saat melapor ke Subdit Cybercrime Krimsus Polda Jatim, Jumat (31/5/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik akun Facebook bernama 'Umar Hamdan Karrar' yang dilaporkan PC GP Ansor Pamekasan karena menghina Ulama Nahdlatul Ulama' (NU) KH Ahmad Mustofa Bisri alias Gus Mus.

Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatiya memastikan, pemeriksaan itu akan dilakukan pasca cuti bersama lebaran pekan depan.

"Kemungkinan seperti itu (pasca lebaran)," katanya saat dihubungi, Sabtu (1/6/2019).

BREAKING NEWS-Penyelundupan Benih Lobster Berkedok Nener Bandeng di Sidoarjo Dibongkar Polda Jatim

Lagi, Polda Jatim Tangkap Empat Orang Terlibat Pembakaran Polsek Tambelangan, Satu Jadi Tersangka

Pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan pelaporan yang dilakukan oleh pihak PC GP Ansor Pamekasan, Jumat (31/5/2019) malam.

Pihak PC GP Ansor Pamekasan menilai, konten informasi yang ditulis dalam akun FB tersebut, menghina Gus Mus.

Kendati demikian, ungkap Cecep, pihaknya belum bisa memastikan bahwa akun tersebut dikatakan menghina atau tidak.

Pihaknya masih akan mempelajari konten informasi yang ditulis akun tersebut, termasuk melibatkan para ahli.

"Kalau lewat FB, tentu kami akan lihat akun-nya dulu kita pelajari, kemudian kita ambil keterangan bagi pelapornya," ucapnya.

"Kemudian orang-orang yang berkaitan dengan FB itu, lalu kita ajukan ke saksi ahli untuk ditanyakan apakah ada unsur pidana di dalam penyampaian FB tersebut," lanjutnya.

Cecep menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap pihak terlapor dalam kasus dugaan pelecehan ulama tersebut.

VIDEO: Operasi Pekat Semeru 2019, Polda Jatim Musnahkan 5,5 Kilogram Sabu dan 78.617 Botol Miras

Polda Jatim Lakukan Sidak Persiapan Operasi Ketupat Semeru di Pos Pam Mengkreng Kabupaten Kediri

"Iya nanti kita pelajari dulu ya, ya sebenarnya perlakuannya sama, tidak ada bedanya, mau ulama atau tidak," tukasnya.

Jikalau, hasil penyelidikan membuktikan bahwa si terlapor atau pemilik akun tersebut melakukan pelecehan ulama dalam media sosial.

Cecep memastikan, Pasal 27 ayat 3 UU ITE, bakal menjerat si pemilik akun tersebut.

"Iya UU ITE, ada kan pasal 27," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved