Pengusaha Sepatu Mojokerto Dilaporkan Karena Ngemplang Pinjaman di Tulungagung
Seorang pengurus koperasi melapor ke Polres Tulungagung, NYD karena mengaku ditipu seorang nasabah peminjam.
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Seorang pengurus koperasi melapor ke Polres Tulungagung, NYD karena mengaku ditipu seorang nasabah peminjam.
Berjanji melunasi pinjamannya, nasabah perempuan berinisial LTF (41), awal Jalan Pakuncen Kabupaten Mojokerto ini, malah membayar dengan cek kosong.
Menurut penuturan NYD kepada penyidik, perkara ini bermula pada Oktober 2018, LTF datang menemuinya.
Saat itu LTF mengaku sedang butuh modal untuk membeli mesin pembuatan sepatu.
NYD sepakat untuk memberi pinjaman sebesar Rp 70 juta kepada LTF.
“Saat itu terlapor memberikan cek mundur. Ada tiga cek yang diberikan untuk pelunasan,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji kepada Tribunjatim.com, Minggu (2/6/2019).
• Inilah Nasib K2 Kota Surabaya, Ajukan Jadi Pegawai Kontrak
• Berstatus Jalur Tengkorak, Polres Bangkalan Dirikan Pos Kecelakaan Terpadu di Akses Suramadu
• 3 Cerita Seputar Wafat Ani Yudhoyono: Kisah Kain Batik Penutup sampai Kursi Kosong di Pesawat
Cek yang diberikan LTF atas nama Hadi Siswo, beralamat di Jalan Prajurit Kulon Mojokerto.
Cek masing-masing jatuh tempo pada 18 Desember 2018 senilai Rp 20 juta, 22 Desember 2018 senilai Rp 25 juta dan 26 Januari 2019 senilai Rp 25 juta.
Saat cek pertama jatuh tempo, NYD mencairkan di sebuah bank swasta, namuan ternyata gagal.
“Saat proses pencairan diketahui, cek tersebut ternyata kosong, tidak bisa dicairkan,” sambung AKP Sumaji kepada Tribunjatim.com.
Saat dua cek lainnya jatuh tempo, NYD kembali mencairkan di bank yang sama.
Namun lagi-lagi dua cek itu juga kosong sehingga tidak bisa dicairkan.
Merasa telah ditipu oleh LTF, NYD melapor ke Polres Tulungagung pada Sabtu (1/6/20190 pukul 17.00 WIB.
“Jadi pelapor ini secara total rugi Rp 70 juta, karena pinjamannya sama sekali tidak dikembalikan oleh terlapor,” ujar Sumaji.
Polisi telah meminta keterangan NYD selaku pelapor dan sejumlah saksi.
Selain itu ada barang bukti yang diserahkan NYD untuk memperkuat laporannya.
Penyidik selanjutnya akan meminta keterangan LTF sebagai terlapor dalam perkara ini.
“Sebenarnya pelapor sudah menagih hutang kepada LTF, tapi hanya diberi janji. Apalagi terlapor juga sulit dihubungi,” tambah Sumaji. (David Yohanes/TribunJatim.com).