285 Napi Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Napi di LP Blitar Langsung Bebas
Sebanyak 285 narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Blitar mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 2019.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Sebanyak 285 narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Blitar mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 2019.
Dari total itu, sebanyak tujuh Napi langsung bebas setelah mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri.
"Ada tujuh Napi yang mendapatkan remisi khusus II. Mereka langsung bebas setelah mendapatkan remisi," kata Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan LP Kelas II B Blitar, Roy Mahardika, Senin (3/6/2019).
Ketujuh Napi yang mendapatkan remisi khusus II, rinciannya lima Napi mendapat remisi 15 hari dan dua Napi mendapatkan pengurangan hukuman satu bulan.
"Penyerahan remisi akan dilakukan setelah salat Idul Fitri," ujar Roy kepada Tribunjatim.com.
Roy mengatakan saat ini jumlah total penghuni di LP Kelas II B Blitar sebanyak 523 orang. Rinciannya sebanyak 165 orang berstatus tahanan dan 358 orang berstatus narapidana. Dari 358 Napi itu yang mendapatkan remisi hanya 285 orang.
• Firasat Mimpi Annisa Pohan: Ani Yudhoyono Minta Diambilkan Satu Benda Milik SBY, Kan Mau Pisah
• Kuasa Hukum Ahmad Dhani Beberkan Alasan Kliennya Ajukan Pindah ke Jakarta Pasca Sidang Putusan
• Mulan Jameela Akan Temani Ahmad Dhani Lebaran di Rutan Medaeng Sidoarjo
Dari 285 Napi yang mendapat remisi kebanyakan berasal dari kasus pidana umum. Rinciannya, Napi kasus pidana umum yang mendapat remisi sebanyak 263 orang dan Napi pidana khusus hanya 22 orang.
Dari 22 Napi pidana khusus yang mendapat remisi, dua di antaranya tersangkut kasus korupsi.
"Sedangkan yang 20 Napi pidana khusus lainnya tersangkut kasus narkotika. Untuk Napi pidana umum rata-rata kasusnya pencurian, perjudian, dan penganiayaan," katanya.
Dikatakannya, sejumlah Napi itu rata-rata mendapatkan remisi satu bulan. Sedangkan Napi yang mendapatkan remisi dua bulan hanya ada dua orang.
"Kebanyakan para Napi mendapatkan remisi satu bulan, dua bulan hanya dua orang, dan tiga bulan tidak nihil," ujarnya kepada Tribunjatim.com.
Para Napi yang mendapatkan remisi harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Persyaratan administratifnya yaitu mereka minimal sudah menjalani hukaman selama enam bulan. Sedangkan syarat substantifnya, mereka tidak pernah menjalani hukuman ketika berada di LP.
"Para Napi yang mendapatkan remisi harus berkelakuan baik selama berada di LP," katanya. (sha/TribunJatim.com).