Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bolos Kerja Setelah Cuti Lebaran Habis, 11 ASN dari Lima OPD Dijatuhi Sanksi oleh Pemkab Lamongan

Pemkab Lamongan menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa alasan.

SURYA.CO.ID/HANIF MANSHURI
Asisten Tata Praja Pemkab Lamongan Heruwidi saat pimpin apel dan sampaikan sanksi untuk 11 ASN yang bolos kerja dihari pertama pasca Idul Fitri 1440 H, Selasa (11/6/2019) 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Pemkab Lamongan menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada 11 Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang tidak masuk kerja tanpa alasan pada hari pertama masuk usai libur dan cuti lebaran, Senin 10 Juni 2019 lalu.

Sanksi hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis ini disampaikan saat apel pagi di halaman Pemkab Lamongan oleh Asisten Tata Praja M S Heruwidi kepada perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (11/6/2019).

“Ini adalah komitmen Bapak Bupati Fadeli dalam upaya penegakan disiplin ASN," ujar Heruwidi dalam apel yang juga dihadiri Inspektur pada Inspektorat Agus Suyanto tersebut.

Begini Ancaman Bupati Fadeli, Bagi ASN di Lamongan yang Ketahuan Bolos di Hari Pertama Masuk Kerja

Selain itu, sanksi ini harus diberikan, karena jauh-jauh hari sudah ditegaskan, akan ada sanksi bagi yang tidak masuk tanpa keterangan di hari pertama.

Kepada yang sudah hadir di hari pertama masuk, Bupati Fadeli menyampaikan terima kasih. Semoga kedepannya lebih baik lagi.

Surat perihal hukuman disiplin tersebut diperintahkan Heruwidi kepada pejabat perwakilan dari OPD agar dijalankan dan diserahkan kepada ASN yang melanggar.

Disampaikan terpisah oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bambang Hadjar melalui Kabag Humas dan Protokol  Agus Hendrawan, pemberian sanksi hukuman disiplin itu sudah sesuai dengan pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pemkab Lamongan Akan Bangun Menara Lima Lantai untuk Rukyatul Hilal, Siapkan Dana Rp 14 Miliar

Sebanyak 11 ASN yang mendapat hukuman itu berasal dari lima OPD berbeda. Yakni 1 orang dari Dinas Kearsipan, Dinas Pendidikan 3 orang, Dinas Kesehatan 4 orang, Sekretariat KPU 1 Orang, Dinas Perindustrian dan Pengadaan 1 orang dan terakhir 1 orang staf di Kecamatan Pucuk.

Hukuman ini tentu akan menjadi catatan tersendiri bagi ASN pelanggarnya. Karena bagi ASN yang kedapatan melanggar disiplin lagi akan dibuatkan tim pemeriksa untuk tindak lanjut hukuman disiplin tahap selanjutnya.

(Hanif Manshuri)

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved