Ajak Masyarakat Tak Ada Pergerakan Massa ke Jakarta, MUI Bojonegoro: Jangan Anarkis Saat Sidang MK
Ajak Masyarakat Tak Ada Pergerakan Massa ke Jakarta, MUI Bojonegoro: Jangan Anarkis Saat Sidang MK.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bojonegoro menanggapi persidangan gugatan Pilpres 2019 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), oleh paslon Prabowo-Sandi.
Disampaikan Ketua MUI Bojonegoro KH Djauhari Hasan, tanpa bermaksud untuk menghalangi hak berekpresi, berpendapat setiap orang yang dijamin Undang-Undang.
• Iming-imingi Warganya Bisa Jadi Perangkat Desa dengan Bayar Uang, Kades di Bojonegoro Diciduk Polisi
• Korsleting Listrik, 4 Rumah Semi Permanen di Bojonegoro Ludes Terbakar, Butuh 2 Jam Padamkan Api
• Ditinggal Pemilik ke Rumah Anaknya, Rumah di Dusun Besuki Bojonegoro Ludes Terbakar
Maka lebih baik diupayakan duduk bersama mengedepankan etika dan musyawarah, atas suatu masalah. Termasuk sengketa Pilpres ini.
"Tetap menjaga kedamaian, persatuan dan kesatuan NKRI. Serta menolak keras adanya kerusuhan yang bisa menyebabkan kerugian dan kesengsarangan bagi bangsa Indonesia," Ujar Ketua MUI bojonegoro.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga suasana kondusifitas dan berharap tidak ada pergerakan massa ke Jakarta nanti, saat sidang di MK digelar.
Kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak terpancing oleh isu-isu provokasi yang mengarah kepada integrasi Bangsa. Serta tindakan inkonstitusional yang dapat merugikan bangsa dan Negara Republik Indonesia.
"Kita harus taat pada mekanisme hukum dalam hal sengketa Pilpres ya kewenangan MK, jangan bertindak anarkis saat jalannya persidangan," Pungkasnya.
Sebagaimana diketahui Pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendaftarkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Mei lalu.
Sidang perdana akan dimulai pada tanggal 14 Juni 2019. Sedangkan untuk sidang putusan akan digelar pada 28 Juni 2019.