Mantan Pejabat Bulog Mojokerto Jadi Tahanan, Tersangka Jual Komoditas, Uangnya Tak Disetor
Kejakasaan Negeri Kabupaten Mojokerto menahan seorang Mantan pejabat Bulog Mojokerto Sub Divre Surabaya Selatan, Sigit Hendro Purnomo (34)
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Kejakasaan Negeri Kabupaten Mojokerto menahan seorang pejabat Bulog Mojokerto Sub Divre Surabaya Selatan, Sigit Hendro Purnomo (34) pada Rabu Siang (12/6/2019).
Sigit disebut melakukan korupsi dari hasil penjualan beberapa jenis komoditas komersial Bulog senilai 1,636 miliar rupiah.
TribunJatim.com pun menemui Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono di Lobi Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Rabu siang (12/6/2019).
Rudy Hartono menjelaskan, tersangka melakukan penjualan secara fiktif baik kepada perorangan maupun kepada perusahaan.
"Dia (Sigit) menjual secara fiktif, mengeluarkan faktur penjualan secara terus menerus. Menjual jagung, beras dan gula kepada perorangan, ada juga perusahaan. Merugikan keuangan negara Rp 1,636 miliar," kata Rudy
Rudy menambahkan, Selama menjabat sebagai Kasi Komersial dan Pengembangan Bisnis Industri Bulog Sub Divre Wilayah Surabaya Selatan pada tahun 2017, Sigit melakukan penjualan beberapa jenis komoditas komersial milik Perum Bulog.
Namun, uang hasil penjualan tidak dia setorkan ke rekening perusahaan.
"Penjualan yang dilakukan meliputi penjualan komoditas komersial melalui Rumah Pangan Kita (RPK) 618,7 juta rupiah, penjualan pasar umum atau operasi pasar 91,14 juta rupiah, penjualan jagung 800 juta rupiah, serta selisih kurang stok gula 10.118 kilogram senilai 126,5 juta rupiah. Jadi totalnya mencapai 1.636 miliar rupiah." Jelasnya.
Setelah diperiksa oleh pihak kejari kabupaten mojokerto, Sigit turun dari lantai dua kantor Kejari Kabupaten Mojokerto dengan dikawal sejumlah penyidik kejaksaan pukul 13.00 WIB.
Sigit yang mengenakan rompi tahanan warna orange itu digelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Klas IIB Mojokerto di Jalan Taman Siswa.
Tersangka sempat menjawab pertanyaan sejumlah wartawan terkait kabar dirinya.
(BPN Bocorkan Peluru Andalan Gugatan Sengketa Pilpres 2019: Gugatannya Mengarah ke Korupsi Politik)