Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Khofifah Siap Berikan Sanksi Tegas Buat Sekolah yang Tarik Pungutan Ilegal di PPDB SMA/SMKN Jatim

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta agar semua pihak ikut menjaga proses PPDB SMA SMK Negeri Jatim yang bersih dan tak salahi aturan.

SURYA/FATIMATUZ ZAHROH
Gubernur Khofifah saat diwawancara media saat sidak di TPI Lamongan, Kamis (13/6/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta agar semua pihak ikut menjaga proses PPDB SMA SMK Negeri Jatim yang bersih dan tidak menyalahi aturan. 

Bahkan, ia siap memberi sanksi tegas pada kepala sekolah dan lembaga sekolah yang menerapkan pungutan ilegal para calon siswa yang mendaftar di SMA SMK Negeri di Jawa Timur.

"Untuk PPDB tolong dijaga jangan sampai ada pungutan apapun. Yang terbukti melakukan tambahan pungutan di luar apa yang dibolehkan maka akan dikenakan sanksi berat," tandas Khofifah.

PPDB SMA/SMK di Blitar, Calon Siswa Hanya Boleh Mendaftar Satu Pilihan Sekolah Lewat Jalur Offline

Pendaftaran PPDB 2019 Bisa secara Online di siap-ppdb.com, Begini Caranya, Hanya Bisa untuk 6 Kota

Sanksi berat yang akan diberikan bisa berupa penonaktifan sementara pada kepala sekolah ataupun sanksi ke sekolah sampai pembuktian selesai.

Sejauh ini dikatakan Khofifah ada beberapa kasus yang dikeluhkan dan sampai ke dirinya. Baik lewat instagram, lewat WA, maupun pengaduan PPDB.

Bahwa ada satu calon wali murid yang mengadu bahwa sekolah yang memberikan pungutan sampai Rp 5 juta pada calon siswa.

Namun saat dicek oleh Dinas Pendidikan Jatim, hal tersebut tidak terbukti.

"Sudah kita cek tapi tidak terbukti. Tapi kembali saya tegaskan supaya warga Jawa Timur bisa tentram, bahwa siapapun yang memberikan pungutan ilegal akan kita sanksi tegas," tegas Khofifah.

Sesuai ketentuan proses PPDB SMA SMK Negeri tahun ajaran 2019/2020 dilakukan dengan menggunakan sistem zonasi. Sistem ini berdasarkan aturan Permendikbud No 51 Tahun 2018.

Dalam sistem zonasi ini setiap sekolah diberikan batasan kuota. Dari seratus persen pagu siswa dalam satu sekolah ada kuota 70 persen untuk siswa pendaftar yang ada dalam satu zona atau reguler.

Peminat PPDB Jalur Prestasi SMA Negeri 1 Waru Lampaui Kuota, Diprediksi Peserta Bakal Bertambah

Banyak Anak Berprestasi Tak Tertampung, Dewan Pendidikan Kota Malang Akan Evaluasi PPDB SMP

Dalam 70 persen ini terdiri dari 50 persen kuota untuk bobot hitungan jarak dan kecepatan mendaftar, dan 20 persen sisanya untuk yang pendaftar yang mengandalkan nilai UN.

Selain itu juga ada 20 persen kuota khusus untuk siswa tak mampu untuk siswa di dalam zona.

Serta 10 persen untuk siswa di luar zona, yang di dalamnya terbagi untuk 5 persen jalur prestasi (2 persen nilai UN, dan 3 persen untuk pemenang lomba), dan 5 persen untuk siswa yang orang tuanya pindah tugas atau dinas.

"Mari dijaga. Jangan ada yang melakukan pungutan yang tidak sesuai. Kita akan pantau dan akan berikan sanksi tegas bagi yang melanggar, silahkan mengadu kalau yang mendapatkan pungutan," tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved