Dishub Kota Malang Tanggapi Soal Juru Parkir Tarik Tarif Rp 50 Ribu, Sebut KTA Jukir Akan Dicabut
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Malang, Muji Rahayu mengatakan, pihaknya akan memberikan peringatan keras kepada juru parkir yang tarik Rp 50 ribu.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Malang, Muji Rahayu mengatakan, pihaknya akan memberikan peringatan keras kepada juru parkir yang menarik parkir tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihaknya juga akan melakukan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) terhadap juru parkir yang melakukan pemungutan tidak wajar tersebut.
"Yang jelas, KTA-nya akan kami cabut, dan nantinya juru parkir bisa mengambilnya di Kantor Dishub Kota Malang," ucapnya saat dihubungi SURYAMALANG.COM (grup TribunJatim.com), Senin (17/6/2019).
• Viral Video Juru Parkir Kota Malang Tarik Rp 50 Ribu, Pelaku Diamankan Satlantas dan Terancam Pidana
• Gantikan Parkir Langganan, Pemkab Sidoarjo Bakal Terapkan Mirip Ojek Online, Ada Aplikasi & Cashless
Seperti diketahui, pemungutan parkir liar telah dilakukan oleh seorang juru parkir bernama Panut (51) terhadap sebuah bus yang parkir di Alun-Alun Kota Malang.
Panut mentarif bus pariwisata tersebut sebesar Rp 50 Ribu untuk satu kali parkir.
Kejadian yang terjadi pada Minggu (16/6/2019) malam tersebut mendadak viral lantaran sempat diunggah di media sosial Facebook.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Polsek Klojen. Terduga pelaku saat ini sedang berada di sana untuk dimintai keterangan," ujar Muji.
Tak hanya itu, dalam permasalahan ini, Dishub Kota Malang juga akan melakukan pembinaan terhadap juru parkir yang nakal.
Kata Muji, pembinaan itu dilakukan dengan memberikan edukasi serta bimbingan teknik.
"Kami akan beri peringatan. Kalau misalnya orang tersebut masih mengulangi ya akan kami proses secara hukum," jelasnya.
Di sisi lain, penerapan tarif parkir di Kota Malang sudah di atur di dalam Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang retribusi jalan dan jasa umum.
Retribusi parkir di tepi jalan umum untuk truk gandeng, truk trailer dan bus besar sebesar Rp 10.000, Minibus atau sejenisnya itu sebesar Rp5.000.
Mobil sedan, Jip atau pick up dan sejenisnya itu Rp 3.000 dan sepeda motor Rp 2.000.
Sedangkan untuk parkir insidentil seperti Truk diesel, minibus itu sebesar Rp 20.000.
Sementara itu, Kabag Humas Pemerintah Kota Malang, M Nur Widianto mengapresiasi informasi yang disampaikan oleh masyarakat di media sosial.