Jukir Tarik Tarif Rp 50 Ribu untuk Parkir Bus, Polisi Minta Pemkot Malang Tegakkan Perda Soal Parkir
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, meminta kepada Pemerintah Kota Malang untuk melakukan penegakan Perda.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, meminta kepada Pemerintah Kota Malang untuk melakukan penegakan Perda.
Hal itu dilakukan, setelah ada juru parkir yang mematok tarif Rp 50 ribu kepada sebuah bus pariwisata yang parkir di Alun-alun Kota Malang.
"Kami mohon kepada pihak Pemkot Malang untuk melakukan penegakan Perda. Karena tidak menutup kemungkinan banyak oknum-oknum jukir yang menarik tidak sesuai dengan tarif Perda," ucapnya, Selasa (18/6/2019).
AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, kasus ini sebenarnya ditangani oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Malang.
• Juru Parkir yang Tarik Tarif Rp 50 Ribu untuk Parkir Bus di Malang Urung Dipidana
• Jorge Lorenzo Kembali Alami Insiden di Catalunya, Berikut Hasil Sesi Tes Tengah Musim MotoGP 2019
• Tiket Arema FC vs Persib Bandung Bisa Direfund Mulai Hari Ini, Batas Terakhir Refund 20 Juni 2019
Untuk itu, dirinya akan menyesuaikan penindakan sesuai dengan kebijakan Perda.
"Tindakan yang paling realistis yang pertama adalah mengutamakan Perda. Apabila kebijakan Perda dirasa kurang, kami menekankan kepada yang bersangkutan untuk membuat pernyataan," ucapnya.

Terkait kasus ini, polisi urung melakukan tindakan pidana kepada yang bersangkutan, lantaran kasusnya tidak memenuhi unsur-unsur pidana.
Dijelaskan AKP Komang Yogi Arya Wiguna, jukir yang bernama Panut (51) ini baru sekali melakukan pemungutan di luar tarif Perda.
Polisi juga belum menemukan unsur paksaan dan ancaman yang dilakukan oleh Panut.
• Pelatih Arema FC Tak Kendurkan Intensitas Latihan, Meski Laga Lanjutan Liga 1 2019 Masih Lama
• Rekonstruksi Pembunuhan dan Mutilasi di Pasar Besar Malang, Sugeng Ungkap Alasan Menato Tubuh Korban
"Jadi, untuk ranah pidana unsur-unsurnya belum cukup, karena memang yang bersangkutan baru sekali melakukan perbuatan," ucapnya.
Meski demikian, AKP Komang Yogi Arya Wiguna tak menampik aksi yang dilakukan oleh Panut ini mengandung unsur premanisme.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan pembinaan dan efek jera agar menjadi sebuah pembelajaran dari para jukir nakal.
"Tahapan pelakuan premanisme memang ada pemungutan liar. Tapi kami lihat dulu tindakan dari aspek premanisme seperti apa. Yang pasti kepada pelaku akan kami kenai wajib lapor dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kejadian ini lagi," tandasnya.
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: