10 Raperda Hasil Usulan di Sidang Paripurna DPRD Pamekasan, Mulai PDAM Hingga Parkir
Ketua DPRD Pamekasan, Halili Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dibahas di dalam sidang paripurna dapat memberikan manfaat yang sangat besar
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Ketua DPRD Pamekasan, Halili selesai menghadiri sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan pada Selasa (19/6/2019)
Ia berharap, nantinya Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dibahas di dalam sidang paripurna dapat memberikan manfaat yang sangat besar bagi pembangunan Pamekasan.
Selain itu, ia berharap agar perda yang sudah dibahas, dapat diterapkan serta dilaksanakan oleh pemerintah setempat.
"Saat sidang Paripurna yang dibahas yaitu tentang agenda 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif dan 3 Raperda usulan legislatif," katanya.
Acara yang digelar di Ruang Rapat Sidang Paripurna pada Senin (17/6/2019) itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pamekasan, Halili, serta dihadiri Bupati, Forkopimda, kepala OPD, Camat dan tamu undangan lainnya.
Adapun 7 Raperda usulan Eksekutif antara lain meliputi:
1. Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal
2. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa
3. Raperda tentang penambahan penyertaan modal daerah ke dalam PDAM.
4. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
5. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pamekasan.
6. Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 15 tahun 2015 tentang Retribusi pelayanan kesehatan.
7. Raperda tentang Perda nomor 13 tahun 2015 tentang bangunan gedung.
Sementara 3 Raperda usulan legislatif diantaranya:
1. Raperda tentang pembentukan Perda
2. Raperda tentang Retribusi tempat khusus Parkir
3. Raperda tentang perusahaan umum daerah Adeni atau perusahaan air minum dalam kemasan.
(Profil 9 Hakim Mahkamah Konstitusi yang Tangani Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019)
Halili mengaku, 7 Raperda usulan eksekutif dan 3 Raperda usulan legislatif itu nantinya akan dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah Pamekasan (Baperda) sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
"Dengan harapan nantinya nota penjelasan tersebut akan menjadi acuan dalam bahasan yang lebih lanjut," tutupnya.
Reporter: TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian