Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkot Batu Tambah Kuota PPDB Jalur Zonasi di 2 SMP Negeri Ini, Simak Begini Syarat Utamanya!

Pemkot Batu menambah kuota untuk jalur zonasi di dua SMPN Kota Batu. Penambahan itu untuk SMPN 4 dan SMPN 6 masing-masing 2 rombel.

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Arie Noer Rachmawati
KOMPAS.COM/RONY ARIYANTO NUGROHO
Ilustrasi PPDB. 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemkot Batu menambah kuota untuk jalur zonasi di dua SMPN Kota Batu.

Penambahan itu untuk SMPN 4 dan SMPN 6 masing-masing mendapatkan dua rombongan belajar (rombel).

Tetapi syarat utama untuk mendapatkan kuota ini siswa harus sudah mendaftar PPDB maksimal Selasa (18/6).

Atau siswa yang tidak diterima disekolah setelah mendaftar PPDB jalur zonasi.

Ratusan Orangtua Siswa Geruduk Kantor Dindik Kota Surabaya, Tuntut Sistem Zonasi PPDB 2019 Dihapus

Pengunjuk Rasa Diterima Plt Kadindik Jatim di Grahadi, Protes Sistem Zonasi PPDB Masih Berlangsung

Kepala Dinas Pendidikan Batu, Eny Rachyuningsih mengatakan dibatasi persyaratannya karena antisipasi membludaknya pendaftar.

"Kalau syaratnya hari ini bisa mendaftar, malah membludak. Ya hal itu hasil dari diskusi kami besama sekolah dikota Batu, karena banyak siswa yang tidak diterima terutama didaerah pinggir dan jauh dari sekolah," kata Eny saat ditemui, Rabu (19/6/2019).

Dari Permendikbud juga menyatakan jika penambahan rombel itu bisa dilakukan.

Karena maksimal satu sekolah ada 10 rombel. Di dua SMPN itu masih memungkinkan ditambah rombel.

"Kami kan masih ada sekolah swasta yang juga banyak siswa berprestasi. Sekolah swasta di Batu juga ada sekitar 22," imbuhnya.

Untuk SMPN 1, SMPN 2, dan SMPN 3 tidak ditambah karena kuota pagu sudah maksimal.

Penambahan kuota ini karena untuk memberikan kesempatan bagi siswa yang tidak diterima.

Karena baik di SMPN 3 maupun SMPN 6 tidak ada siswa yang berasal dari desa dan kelurahan yang jauh dari sekolah.

Kedua sekolah ini mencangkup daerah berbeda, untuk SMPN 4 daerah zonasi Desa Gunungsari, Desa Sumberjo, Desa Pesanggrahan, Kelurahan Songgokerto, Desa Oro Oro Ombo, dan Desa Tlekung.

Sedangkan SMPN 6 daerah zonasi Desa Pendem, Desa Bumiaji, Kelurahan Dadaprejo.

Kecewa Sistem Zonasi Umum PPDB 2019, Puluhan Orang Tua Datangi Balai Kota Surabaya

Unjuk Rasa Hapus Zonasi PPDB, Wali Murid Geruduk Grahadi Surabaya dan Hentikan Mobil Pelat Merah

Nantinya siswa tetap diseleksi berdasarkan jarak rumah yang terdekat dan terjauh.

Plt Kepala SMPN 4 Budi Prasetyo mengatakan sampai saat ini masih 20 pendaftar yang mengikuti kuota tambahan ini.

Jumlah itu bisa bertambah sampai besok.

"Ya ini hasil kesepakatan kami melalui rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan. Agar daerah yang berada di luar bisa terdaftar di sini," kata Budi. (Surya/Sany Eka Putri)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved