Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gerak Cepat Kasus YKP & PT YEKAPE, Kejati Jatim Bakal Sita Dokumen Hingga Ekspose Tentukan Tersangka

Gerak Cepat Kasus YKP & PT YEKAPE, Kejati Jatim Bakal Sita Dokumen Hingga Ekspose Tentukan Tersangka.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Kepala Kejati Jatim, Sunarta (kanan) didampingi Aspidsus Kejati, Didik Farkhan saat dijumpai di kantornya, Jalan A. Yani, Surabaya, Jumat, (14/6/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Kejati Jatim Sunarta menyatakan untuk memperkuat penyidikan kasus dugaan korupsi YKP dan PT YEKAPE, pihaknya meyakini jika Pemkot Surabaya memiliki dalil maupun bukti terkait dengan klaim kepemilikan aset.

Dengan demikian, pada pemeriksaan kali ini, pihaknya berencana menyita beberapa dokumen yang dianggap mendukung penyidikan dugaan kasus korupsi aset Pemkot Surabaya yang dikuasai oleh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE.

2 Jam Diperiksa, Risma Terangkan Kronologi Pengiriman Surat ke YKP untuk Serahkan Aset ke Pemkot

Wali Kota Surabaya Risma Penuhi Panggilan Kejati jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi YKP dan PT YEKAPE

Datangi Kejati Jatim, Armuji, Ketua DPRD Surabaya Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi YKP

"Kalau nanti ada dokumen yang belum kita sita ya akan kita sita, kalau sudah ada ya kita tinggal klarifikasi. Intinya untuk penguatan," ujarnya.

Jika sudah dirasa cukup, maka pihaknya akan segera menggelar ekspose kasus. Sehingga, dari ekspose ini nantinya akan dapat ditentukan siapa saja pihak yang dapat dijadikan tersangka dalam kasus ini.

"Kita gerak cepat. Saya sudah minta pada Aspidsus untuk segera menggelar ekspose kasus. Paling tidak minggu depan sudah ekspose," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD dan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini diperiksa terkait kasus tersebut. Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat.

Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah membentuk Pansus dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Saat itu Pansus Hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkannya.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved