Kesaksian Said Didu Soal Definisi & Pejabat BUMN, Reaksi Yusril hingga PIlih Tak Bertanya
Ini penjelasan Said Didu tentang defini BUMN dan Pejabat BUMN saat ia menjabat sebagai Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu menjadi saksi yang dihadirkan oleh Tim Prabowo Sandi dan memberikan kesaksian dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelum memberikan kesaksian, Said Didu mengucapkan sumpahnya terlebih dahulu. Kemudian, Hakim MK, Enny Nurbaningsih menanyakan soal posisi Said Didu sebagai apa.
“Bapak sebagai apa kedudukannya di Paslon 02. Untuk kehadiran bapak di sini sebagai apa?” tanya Hakim MK.
“Saaya tidak memiliki posisi apa-apa di Paslon 02,” jelas Said Didu.
• Pengakuan Ajudan Saat Bantu Soekarno Melarikan Diri Ketika Soeharto Berkuasa, Gagal karena 1 Hal
“Baik Bukan sebagai Tim Sukses atau apapun,” ujar Enny Nurbaningsih.
“Bukan,” jawab Said Didu singkat.
“Baik kemudian bapak hadir di sini ada penugasan?” tanya Enny Nurbaningsih.
“Tidak ada karena saya tidak memegang jabatan apapun sekarang,” ucap Said Didu.
• Duel Hidup Mati Anggota Kopassus Lawan Pentolan Gerilyawan di Kalimantan, Sempat Dihadang Ular Kobra
“Apa yang ingin bapak jelaskan pada kesaksian malam hari ini?” tanya Enny Nurbaningsih.
“Intinya ingin menjelaskan bagaimana posisi BUMN dan pimpinan karyawan dan BUMN selama Undang-undang BUMN 2003 dilaksanakan,” terang Said Didu.
“Bapak bukan sebagai ahli loh pak. tetapi sebagai saksi,” tegas Enny Nurbaningsih.
"Bukan, tapi pengalaman saya mempraktikan," saut Said Didu.
Ada beberapa hal yang disampaikan Said Didu, di antaranya adalah terkait definisi pejabat BUMN.
Dikatakannya, dewan pengawas anak perusahaan BUMN dapat dikategorikan sebagai BUMN.
Dilansir dari Kompas.com, Said Didu mengakui UU BUMN tidak mengatur definisi pejabat BUMN.