Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria di Sidoarjo Diringkus Polisi Gara-gara Jual Tanah Kavling Fiktif, Raup Untung Rp 3 M

Heru Susanto terus menunduk di hadapan penyidik Polresta Sidoarjo. Ia adalah Tersangka kasus penipuan dengan modus penjualan tanah kavling fiktif.

Penulis: M Taufik | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/M TAUFIK
Polisi membeber tersangka dan sejumlah barang bukti kasus penipuan bermodus jual tanah kavling fiktif, Jumat (21/6/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Heru Susanto terus menunduk di hadapan penyidik Polresta Sidoarjo.

Tersangka kasus penipuan dengan modus penjualan tanah kavling fiktif ini hanya diam ketika polisi membeber kejahatannya, Jumat (21/6/2019).

Selama dua tahun terakhir, pria 36 tahun tersebut memasarkan tanah kavling fiktif di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Sudah lebih dari Rp 3 miliar uang yang diraup.

Setelah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka, pria asal Jl G Kendeng Jombangan, Desa Tretek, Kecamatan Pare, Kediri itupun langsung dijebloskan ke dalam penjara.

Kuasa Hukum Caleg Nasdem Gresik Terdakwa Dugaan Penipuan Ajukan Penangguhan Penahanan

Tiap Tahun Ada Korban Penipuan Masuk UB, Rektor Imbau Tak Mudah Percaya dengan Modus Sumbang Uang

"Korbannya ada sekitar 78 orang. Sudah membayar lunas. Harga yang dibayar antara Rp 50 juta sampai Rp 200 juta," ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris.

Karena jual beli tak kunjung tuntas dan lahan juga tidak ada, beberapa pembeli melapor polisi.

Berdasar laporan itulah, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku.

Sejumlah barang bukti juga disita petugas. Termasuk uang tunai Rp 220 juta, surat pembelian, kuitansi pembayaran, surat perjanjian jual beli, site plan atau denah lokasi, benner, selebaran, dan beberapa barang bukti lain.

Dalam menjalankan kejahatannya, Heru Susanto terkesan sangat profesional.

Sejak awal, dia membekali diri dengan perusahaan resmi, yakni PT Waringin Karya Samudra.

Dia bertindak sebagai Direktur dalam perusahaan yang terdaftar resmi di Pemkot Surabaya itu.

Selanjutnya, pelaku membeli beberapa tanah di kawasan Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo.

Tapi tanah yang dibelinya dijual lagi. Kemudian hasil penjualan dipakai membeli tanah lain, dijual lagi, dan itu terus berulang kali.

"Seolah-olah dia punya banyak lahan. Padahal, tanah yang dibeli sudah dijual lagi," lanjut Harris.

Pelaku juga memasang spanduk di salah satu lahan di sana, kemudian difoto untuk materi benner.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved