Pria di Sidoarjo Diringkus Polisi Gara-gara Jual Tanah Kavling Fiktif, Raup Untung Rp 3 M
Heru Susanto terus menunduk di hadapan penyidik Polresta Sidoarjo. Ia adalah Tersangka kasus penipuan dengan modus penjualan tanah kavling fiktif.
Penulis: M Taufik | Editor: Arie Noer Rachmawati
Selanjutnya, dia mencetak benner, pamflet, dan sejumlah selebaran untuk keperluan pemasaran.
Dia memberi nama lokasi kavling itu dengan nama De Milenium.
Agar calon pembeli yakin, dia membuat site plane atau denah lokasi, plus melengkapi dengan beberapa surat.
Seolah semua legal sebagaimana proyek-proyek properti pada umumnya.
Dia juga merekrut beberapa pegawai marketing.
Namun setelah ada pembeli, semua ditangani sendiri. Utamanya pembayaran dan beberapa transaksi lain.
Sampai ada sekitar 78 pembeli, Heru meraup uang pembelian lebih dari Rp 3 miliar. Padahal, lahan yang dijual itu tidak ada alias fiktif.
"Kami sudah mengecek ke lokasi. Ternyata lahan yang dijual oleh tersangka ini masih berstatus tanah milik petani gogol. Belum ada penjualan atau pembayaran kepada petani," urai Iptu Hari Siswanto, Kanit Harda Sat Reskrim Polresta Sidoarjo.
Selain tanah kavling De Milenium yang terungkap, diduga ada beberapa proyek haram lain yang dijalankan oleh tersangka Heru Susanto.
Informasi yang beredar, dia adalah pelaku lama di bidang jual beli tanah kavling.
Di lokasi lain, kabarnya juga ada penipuan dengan modus serupa yang dilakukan oleh tersangka ini.
"Iya, dugaan itu cukup kuat. Namun petugas masih perlu melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mengungkapnya," jawab Hari.
Masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan seperti ini, diimbau supaya segera melapor ke polisi. Supaya kasusnya bisa diungkap semua.
Selama ini, di Sidoarjo memang banyak sekali kasus penipuan bermodus penjualan tanah kavling.
Laporan yang masuk ke polisi dan ke Pemkab Sidoarjo pun jumlahnya sangat banyak.