Diduga Ada Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar, Jaksa Segel Proyek Pasar Manggisan Tanggul Jember
Kejaksaan Negeri Kabupaten Jember menyegel Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul, Senin (24/6/2019).
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Kejaksaan Negeri Kabupaten Jember menyegel Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul, Senin (24/6/2019).
Pasar Manggisan yang disegel itu masih dalam proses revitalisasi dan belum selesai. Pasar itu termasuk dalam proyek revitalisasi 12 pasar memakai dana APBD Kabupaten Jember tahun anggaran 2018.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Agus Budiarto membenarkan penyegelan pasar tersebut. "Hari ini kami lakukan penyegelan terhadap Pasar Manggisan untuk kepentingan penyidikan yang sedang kami lakukan," ujar Agus kepada Surya, Senin (24/6/2019) malam.
Penyegelan hanya dilakukan di satu pasar saja yakni Pasar Manggisan. Penyegelan disaksikan oleh pihak Muspika Tanggul, di antaranya Camat Tanggul M Ghozali.
Banner merah berbunyi antara lain 'bangunan ini disegel' ditempel di pagar seng yang memagari proyek revitalisasi pasar tersebut.
• 5 Hektare Lahan Hutan di Kabupaten Bojonegoro Terbakar, Diduga Api dari Rumput Kering
Penyegelan itu berdasarkan perintah Kepala Kejari Jember dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Jember tahun 2018.
Pasar Manggisan adalah satu pasar dalam 12 proyek itu yang proses pengerjaannya belum selesai. Proyek revitalisasi pasar itu senilai Rp 7,8 miliar.
Berdasarkan papan proyek di pasar itu, waktu pengerjaan kontruksi pembangunan pasar itu selama 80 hari kalender, sejak Oktober 2018.
Proyek revitalisasi pasar itu ada perpanjangan sampai Februari 2019. Namun hingga masa kontrak kerja selesai, proyek revitalisasi pasar itu belum kelar juga.
Bahkan akhirnya pasar itu menjadi mangkrak karena pada bulan Mei lalu, sudah tidak ada pekerjaan. Sementara pedagang Pasar Manggisan harus bertahan berjualan di pasar sementara.
Penyegelan Pasar Manggisan ini dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan saksi yang dilakukan di Kantor Kejari Jember Jl Karimata, Senin (24/6/2019).
• Kejari Jember Periksa 2 Saksi Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar, Ada Pejabat dari Disperindag
• Warganet Protes Bahu Jalan Antasari Tulunggaung Yang Dicor, Satpol PP Akhirnya Bertindak
• Pengguna Sabu Ini Menikah di Masjid Polresta Sidoarjo, Seusai Nikah Harus Balik Tahanan Lagi
Agus menuturkan ada dua orang saksi yang diperiksa. Keduanya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) revitalisasi pasar tahun 2018. Agus enggan menyebut nama dua orang tersebut.
"PNS di Dinas Perindustrian dan Perdagangan," ujar Agus kepada Tribunjatim.com.
Dari informasi yang dihimpun Surya, PPK proyek revitalisasi pasar adalah Anas Ma'ruf yang saat itu menjabat Kepala Disperindag Jember. Kini Anas tidak lagi menjabat sebagai Kepala Disperindag namun sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemkab Jember.
Sedangkan PPTK revitalisasi pasar itu dijabat oleh Eko Wahyu S. Eko kini bertugas di Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Jember.