Warganet Protes Bahu Jalan Antasari Tulunggaung Yang Dicor, Satpol PP Akhirnya Bertindak
Sebuah kios di deretan Stasiun Tulungagung memicu perdebatan warga di dunia maya. Sebab kios yang difungsikan coffee shop ini menutup bahu Jalan Antas
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sebuah kios di deretan Stasiun Tulungagung memicu perdebatan warga di dunia maya. Sebab kios yang difungsikan coffee shop ini menutup bahu Jalan Antasari dengan semen.
Bahu jalan yang dicor semen itu kemudian difungsikan untuk meletakkan meja saat malam hari.
Banyak yang mengecam, karena bahu jalan adalah fasilitas umum yang seharusnya dijaga.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung telah mendatangi lokasi, setelah ramai di media sosial.
Kanit Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Tulungagung, Rusdianto mengatakan, memang ada pelanggaran yang dilakukan Meet Kopi, nama coffee shop tersebut.
Karena itu pihaknya berkoordinasi dengan pihak Stasiun Tulungagung, untuk melakukan penertiban.
“PT KAI melalui Stasiun Tulungagung berjanji akan memanggil penyewa kios. Mereka meminta supaya cor semen yang menutup bahu jalan itu dibongkar,” ujar Rusdianto kepada Tribunjatim.com.
• Pengguna Sabu Ini Menikah di Masjid Polresta Sidoarjo, Seusai Nikah Harus Balik Tahanan Lagi
• Pemandu Lagu di Jombang yang Ditangkap Edarkan Sabu-sabu Ternyata Anggota Jaringan Antarpulau
• Pencuri Kayu Sengon di Hutan Trenggalek Ditangkap Petugas, Ada 17 Glondong Kayu Diamankan
Bahkan PT KAI memberi tenggat waktu dua hari, agar material yang menutup bahu jalan itu dibersihkan.
Jika tidak dilakukan, Stasiun Tulungagung akan mengundang semua pihak terkait agar dilakukan penertiban.
Masih menurut Rusdianto, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan karena kios ini aset PT KAI.
“Kendalanya aset ini milik PT KAI, di lua milik Pemkab Tulungagung. Jadi leading sector untuk penertiban tetap PT KAI,” ucapnya kepada Tribunjatim.com.
Rusdianto mengungkapkan, pembangunan beton di bahu jalan tersebut adalah hal ilegal.
Semua dilakukan penyewa kios tanpa persetujuan dari PT KAI.
Humas Daops 7 PT KAI Madiun, Ixfan Hendri Wintoko mengatakan, sebenarnya pengembangan yang dilakukan penyewa kios sudah di luar wilayah kontrak.
Sebab yang disewakan PT KAI hanya sebatas kios, tidak termasuk jalan di depannya yang merupakan milik Pemkab Tulungagung.
Meski demikian PT KAI menyatakan tidak setuju dengan yang dilakukan penyewa.
“Sebenarnya yang berhak menegur adalah Pemkab Tulungagung. Namun apa yang dilakukan penyewa jelas menyalahi aturan, kami tidak setuju,” terang Ixfan. (David Yohanes/Tribunjatim)