Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sugeng Si Pemutilasi di Pasar Besar Malang Akan Dikenai Pasal Berlapis, Potensi Hukuman Seumur Hidup

Sugeng, pelaku pembunuhan dan mutilasi di Pasar Besar Malang berpotensi akan dikenai pasal berlapis.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM/AMINATUS SOFYA
foto kolase sugeng si pemutilasi dan polisi yang memegang baju korban mutilasi. 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sugeng, pelaku pembunuhan dan mutilasi di Pasar Besar Malang berpotensi akan dikenai pasal berlapis.

Hal itu dikatakan oleh Dewa Awatara, selaku jaksa peneliti berkas perkara Kejaksaan Negeri Kota Malang saat ditemui SURYAMALANG.COM pada Rabu, (26/6).

Menurutnya, hasil rekonstruksi yang dilakukan pada tanggal 18 Juni lalu, mengindikasikan pembunuhan yang dilakukan oleh Sugeng sudah terencana.

Tersangka Mutilasi di Pasar Besar Malang Sempat Ingin Buang Potongan Tubuh Korban ke Luar Pasar

Unsur pembunuhan berencana itu diketahui setelah Sugeng membunuh korban dengan menggunakan carter dan juga gunting.

"Tak mungkin, pelaku menemukan gunting dan carter di lokasi jika melihat lokasi yang seperti itu, yang jelas pelaku ini telah menyiapkan alat itu terlebih dahulu," ujar pria yang akrab disapa Dewok itu.

Kemudian, teknik pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh Sugeng juga mengindikasi, jika Sugeng memang sengaja membunuh korban.

Kata Dewok, apabila Sugeng emosi bisa dipastikan akan langsung menikam korban.

Rekonstruksi Pembunuhan dan Mutilasi di Pasar Besar Malang, Sugeng Ungkap Alasan Menato Tubuh Korban

Namun, hasil dari gelar rekonstruksi membuktikan jika Sugeng langsung membunuh ketika korban sedang tertidur lelap.

"Awalnya pembunuhan ini biasa saja dan dikenai Pasal 338. Setelah kami teliti lagi dan ada unsur pembunuhan berencana, maka akan kami kenai pasal berlapis Pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup," terangnya.

Sementara itu, hingga sampai saat ini pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas dari tim penyidik Polres Malang Kota.

Setelah berkas itu dilimpahkan, maka ia akan meniliti hasil dari penyidikan itu sebelum melimpahkannya kembali ke pengadilan.

Dewok menambahkan, bahwa dirinya nanti juga akan memeriksa terlebih dulu tes psikologis dan tes kejiwaan yang diidap oleh Sugeng.

"Ya nanti tes itu sebagai penguat saja. Karena di sini kami akan meniliti berkas yang sudah dilimpahkan dari tim penyidik," ujarnya.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, hingga kini pihaknya masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan.

Dikarenakan, masih ada beberapa berkas yang harus dilengkapi terutama terkait dengan pemeriksaan saksi-saksi.

"Ini masih kami lengkapi untuk tahap satu, semoga dalam waktu dekat itu berkas itu segera kami limpahkan," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved