Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk

Buntut Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Wali Kota Malang Tekankan Pentingnya Urus SLF

Antisipasi kejadian ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo terulang, Wali Kota Malang tekankan pentingnya mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Diskominfo Kota Malang
BERTEMU PENGURUS - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat bertemu pengurus Yayasan Masjid Agung Jami Kota Malang membahas perlunya memperhatikan syarat bangunan aman agar kejadian di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo tidak terjadi di Kota Malang, Jawa Timur. Wahyu mengatakan, aspek SLF menjadi hal penting dalam proses pembangunan. Termasuk untuk bangunan pondok pesantren dan rumah ibadah, Selasa (7/10/2025). 

Poin Penting:

  • Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menekankan pentingnya mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan pondok pesantren dan masjid, agar kejadian ambruknya bangunan di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo tak terulang.
  • Dikatakan Wahyu, sekiranya pengelola pondok pesantren ada kendala teknis maka akan melibatkan perguruan tinggi.
  • Pengurusan PBG dan SLF kerap terkendala biaya dan proses administrasi yang rumit.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tak mau kejadian ambruknya gedung di Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur, terulang, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menekankan pentingnya mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan pondok pesantren dan masjid.

Bahkan, Wahyu telah bertemu dengan pengurus Yayasan Masjid Agung Jami Kota Malang untuk mensosialisasikan antisipasi tersebut.

Wahyu mengatakan, aspek SLF menjadi hal penting dalam proses pembangunan.

Termasuk untuk bangunan pondok pesantren dan rumah ibadah. 

“SLF bukan proses untuk menyulitkan pendirian bangunan. Lebih diarahkan agar ada keterjaminan, standar yang tepat pada konstruksi sehingga faktor keamanan dan kenyamanan dapat terpenuhi dengan baik. Kami akan sosialisasikan kembali secara masif," katanya, Selasa (7/10/2025).

Pemkot Malang akan segera duduk bersama dengan pengurus ponpes, Dewan Masjid Indonesia, dan stakeholder terkait untuk membicarakan lebih lanjut.

Wahyu juga meminta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang dan bagian perizinan untuk mengkonsolidasikan.

Dikatakan Wahyu, sekiranya pengelola pondok pesantren ada kendala teknis maka akan melibatkan perguruan tinggi.

Di Kota Malang tercatat ada 91 ponpes, 900 Masjid dan 1.200 musala.

Guru Besar Universitas Brawijaya Malang, Prof M Bisri, yang juga pengurus Yayasan Masjid Agung Jami Kota Malang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk memberikan pendampingan teknis kepada pengelola masjid dan pondok pesantren (ponpes) dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Menurutnya, banyak bangunan tempat ibadah dan pendidikan agama di Kota Malang yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

Baca juga: Suasana Terkini Ponpes Al Khoziny usai Operasi Pencarian Korban Dihentikan, Akses Jalan Sudah Dibuka

“Kemarin kami berdiskusi dengan wali kota. Tidak hanya pondok pesantren, tapi juga masjid. Kami membahas konstruksi, struktur, terutama terkait PBG dan SLF,” ujar Bisri, Selasa (7/10/2025).

Ia menjelaskan, langkah awal yang dilakukan adalah pendataan dan peninjauan kondisi bangunan di ponpes dan masjid.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved