Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

11 Partai di Jatim Masukkan 41 Permohonan Gugatan ke MK untuk Sengketa Pileg 2019, Ini Daftarnya

11 dari total 16 partai politik peserta pemilu mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019

KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Profil 9 Hakim Mahkamah Konstitusi yang Tangani Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – 11 dari total 16 partai politik peserta pemilu mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Dikutip dari Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) yang ada di MK, gugatan ini terdiri puluhan dugaan Sengketa Pileg 2019 meliputi 16 laporan pileg DPR RI, 3 laporan pileg DPRD Provinsi, dan 22 laporan pileg DPRD Kabupaten/Kota.

Partai Berkarya menjadi partai yang paling banyak mengajukan gugatan dengan total mencapai sembilan laporan (8 laporan untuk DPR RI dan 1 laporan untuk DPRD Kabupaten).

Sedangkan dari 16 partai politik peserta pemilu, hanya Partai Garuda, PKS, dan PSI, PBB, dan PKPI saja yang tak memasukkan gugatan PHPU Pileg sama sekali.

(PHPU Pilpres Tuntas, KPU Jatim Tancap Gas Siapkan Alat Bukti Hadapi Gugatan Hasil Pileg di MK)

Menghadapi gugatan ini, KPU Jawa Timur sebagai peneyelanggara pemilu dan pihak yang tergugat menegaskan kesiapannya.

Komisioner KPU Jatim Divisi Hukum, M Arba menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu gugatan yang teregistrasi di MK sebelum menyiapkan alat bukti maupun saksi.

Sebab, setiap gugatan yang masuk dalam AP3, belum tentu teregistrasi dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).

”Pengumuman resmi masuk tidaknya perkara dalam BRPK baru diketahui pada tanggal 1 Juli 2019 (Senin). Sehingga, untuk bisa menyimpulkan ke persidangan apa tidak, kami masih menunggu 1 Juli,” kata Arba pada Minggu (30/6/2019).

 Berdasarkan regulasi, setiap gugatan bisa saja ditolak oleh MK (tidak masuk di BRPK).

Di antara penyebabnya adalah masuknya permohonan ke MK oleh pemohon yang melebihi waktu yang ditentukan (terlambat).

(Mengubah Hasil Suara Caleg di Pileg 2019, 10 Anggota PPK Larangan dan PPK Proppo Pamekasan Dipecat)

Selain itu, caleg partai politik juga harus melengkapi syarat formil. Caleg yang memasukkan gugatan tanpa sepengatahuan parpol juga akan ditolak.

Oleh karenanya, setiap gugatan harus dilengkapi dengan legal standing yang menyertakan tandangan Ketua Partai atau Sekretaris/Wakil Sekretaris Partai.

 Setelah menerbitkan BRPK, MK akan langsung memberikan tembusan ke KPU RI.

”Kenapa kok ke KPU RI? Sebab, obyek perkara sengketa adalah SK Penetapan Rekapitulasi (Suara) secara nasional oleh KPU RI,” kata Arba.

”Selanjutnya, KPU RI setelah mendapatkan surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi akan langsung memberikan SE (Surat Edaran) ke KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved