11 Partai di Jatim Masukkan 41 Permohonan Gugatan ke MK untuk Sengketa Pileg 2019, Ini Daftarnya
11 dari total 16 partai politik peserta pemilu mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Anugrah Fitra Nurani
"SE itu yang akan menjadi landasan kami untuk menyiapkan alat bukti (tandingan),” kata Arba.
Namun, melalui AP3 yang saat ini sudah di akses di MK tersebut, KPU sudah mulai melakukan persiapan alat bukti.
”Tujuannya, untuk menyiapkan jawaban. Mulai dari kronologi, persiapan alat bukti, dan seterusnya,” katanya.
(Berbekal Hasil Positif di Pileg 2019, PSI Surabaya: Kita Bisa Calonkan Wakil Wali Kota Surabaya)
Namun, Arba menyebut bahwa belum semua alat bukti disiapkan oleh KPU RI, kotak suara harus dibuka terlebih dahulu.
Untuk bisa membuka kotak suara, harus ada landasan hukum (Surat dari MK) hingga dilakukan sepengatahuan peserta pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pada prinsipnya, KPU Jatim menegaskan kesiapannya untuk menghadapi sidang gugatan ini.
”Semua daerah akan menjadi atensi penting bagi kami,” kata Arba.
Dikonfirmasi terpisah, Partai Berkarya membenarkan bahwa pihaknya telah memasukkan gugatan ke MK. Di antaranya untuk DPRD Kabupaten Bangkalan.
”Kami hanya fokus untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Untuk DPR RI menjadi kewenangan DPP,” kata Sekretaris DPW Partai Berkarya Jawa Timur, Didik Junaedi kepada Surya.co.id dikonfirmasi terpisah.
Pihaknya menyebut adanya pelanggaran selama penyelenggaraan pemilu 2019 sehingga membuat pihaknya memutuskan membuat gugatan ini.
”Di antaranya, adanya selisih suara hingga politik transaksional. Itu beberapa indikasi kecurangan yang kami terima,” katanya.
(Mengubah Hasil Suara Caleg di Pileg 2019, 10 Anggota PPK Larangan dan PPK Proppo Pamekasan Dipecat)
Jumlah Permohonan PHPU Pileg ke MK dari Jatim:
1. Berkarya: 9 Permohonan (8 DPR RI, 1 DPRD Kabupaten/Kota)
2. PPP: 6 Permohonan (2 DPR RI, 4 DPRD Kabupaten/Kota)