Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Diduga Sunat Dana Hibah Sepak Bola Rp 3.8 M, Mantan Ketua PSSI Kota Pasuran Dikeler Polda Jatim

Polda Jatim menangkap mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan (2013-2015) berinisial EH alias Dede, karena kasus korupsi, Kamis (4/7/2019).

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Melia Luthfi Husnika
ISTIMEWA
EH saat dikeler petugas keluar Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Kamis (4/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan (2013-2015) berinisial EH alias Dede, karena kasus korupsi, Kamis (4/7/2019).

EH ditangkap polisi karena terbukti melakukan korupsi dana hibah para pemain sepakbola yang dinaungi PSSI Kota Pasuruan.

Dana hibah yang dikorupsi pelaku, berasal dari kucuran dana yang diberikan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan, senilai Rp 15.249.970.000,-.

Tindak Lanjut Kasus Korupsi Jasmas, Jaksa Bakal Panggil Lagi Sejumlah Anggota Dewan Surabaya

Sejatinya, dana tersebut digunakan oleh PSSI untuk melakukan pembinaan para atlet pemain sepakbola muda yang tergolong U-16, U-19, dan Liga Remaja.

Namun oleh EH, dana tersebut disunat Rp 3.883.480.409,- untuk kepentingan pribadinya, selama menjabat.

"jadi yang seharusnya diberikan kepada pemain contoh pemain diberikan Rp 2,5 juta banyak diberikan-nya di Rp 1,7 juta contohnya gitu," kata Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifuddin, saat ditemui awakmedia di Balai Wartawan Mapolda Jatim, Kamis (4/7/2019).

2 Mantan Ajudan Bambang DH Diperiksa Kejati Jatim, Dimintai Keterangan Kasus Dugaan Korupsi YKP

Selama mengusut kasus ini, lanjut Arman, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 82 orang sebagai saksi.

Meliputi Dispora Pasuruan, PSSI Kota Pasuruan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bank Jatim, dan 30 orang pemain sepakbola.

"Ini campur dia jumlahnya banyak kita melaksanakan kegiatan pemanggilan saksi, kemudian kita sementara dalam pengembangan lain," lanjutnya.

Arman mengaku masih akan terus mendalami keterangan para saksi dan berbagai macam alat bukti.

Bebas Calo dan Pungli, Imigrasi Tanjung Perak Surabaya Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi

"Kemudian beberapa yang kami sita di sini ada dokumen kemudian ada laptop di sini," jelasnya.

Untuk sementara, pelaku terbukti melanggar undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3.

"Hukumannya seumur hidup kemudian pidana penjara paling singkat 4 tahun denda 1 miliar," katanya.

Namun sejalan dengan hasil pemeriksaan lebih lanjut, lanjur Arman, tak menutup kemungkinan pelaku bisa dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami akan proses dan kita kembangkan kalau misalnya kita bisa masukkan TPPU," tandas.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved